Dana Pokir Oknum DPRD Terungkap di Sidang Kasus Korupsi Videotron, Besok Massa LSM BERANTAS Kepung Kejari Pekanbaru
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kota Pekanbaru kembali memanas. Masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM BERANTAS) mengaku geram karena hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP sebagai tersangka, meskipun namanya sudah santer disebut dalam persidangan,Minggu"(18/5/2025)
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek videotron tersebut telah menjerat tiga tersangka. Namun, publik mempertanyakan mengapa RP yang namanya disebut dalam berbagai media, spanduk protes, hingga persidangan, belum juga dikenai status hukum yang tegas.
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, KEND ZAI, menyatakan bahwa pihaknya akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan mendesak Kejari Pekanbaru segera bertindak adil. Aksi demonstrasi besar-besaran ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025), pukul 14.00 WIB di depan Kantor Kejari Pekanbaru.
"Ya benar. Kita bersama elemen mahasiswa akan turun aksi besok. Ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang seharusnya tidak pandang bulu," tegas KEND kepada awak media, Minggu (18/5/25).
Ia menambahkan bahwa dalam berbagai pemberitaan dan spanduk yang tersebar di Kota Pekanbaru, masyarakat sudah tahu soal dugaan keterlibatan oknum dewan inisial RP. Anehnya, Kejari terkesan lamban atau bahkan enggan menindaklanjutinya.
"Sejak awal, nama RP sudah sering disebut, baik oleh publik maupun saksi di pengadilan. Bahkan, saksi-saksi di bawah sumpah mengakui bahwa anggaran proyek videotron tersebut bersumber dari dana Pokir anggota dewan berinisial RP," tegas KEND.
LSM BERANTAS menilai bahwa pernyataan para saksi di persidangan seharusnya menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk menetapkan tersangka baru. Dana yang digelontorkan dalam proyek ini diketahui mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Jika benar berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) RP, maka patut dicurigai ada keterlibatan langsung atau tidak langsung dari pihak legislatif.
"Ini bukan asumsi. Fakta persidangan sudah ada, keterangan saksi jelas. Maka jika Kejari masih bungkam, kita khawatir ada keberpihakan atau perlindungan terhadap oknum tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya lagi.
Tak hanya menekan Kejari Pekanbaru, KEND juga menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kajari Pekanbaru saat ini. Ia menilai penanganan kasus videotron berlangsung lambat dan tidak transparan, bahkan terkesan diskriminatif.
“Kami juga akan sampaikan tuntutan ke Kejaksaan Agung agar mencopot Kajari Pekanbaru. Ini bukan serangan personal, tapi bentuk kontrol publik. Karena publik mencium adanya ketidak beranian menyentuh oknum pejabat yang namanya sudah lama muncul dalam isu ini,” ungkapnya.
Menurut KEND, keadilan tidak akan pernah bisa ditegakkan jika aparat penegak hukum masih memilah-milah siapa yang harus disentuh dan siapa yang dilindungi.
"Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil. Jika masyarakat kecil bisa cepat diproses hukum, kenapa anggota dewan yang diduga terlibat justru diamankan? Ini tidak bisa dibiarkan," tutupnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos MM. Simaremare, SH., M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menanggapi adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan perlindungan terhadap oknum anggota dewan Inisial RP pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan videotron di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
Kasi Pidsus Niky Juniesmero didampingi Kasi Intel Effendy Zarkasyi kepada media sejumlah media menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus videotron yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
“Sejak perkara ini bergulir, Kejari Pekanbaru konsisten dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Diskominfotiksan TA 2023.
Saat ini, telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka mulai Kepala Dinas, PPK, Penyedia”, ujar Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel di ruang kerjanya, pada Senin (5/5/25) lalu.
Dikatakannya, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Adapun informasi keterkaitan pihak lain, yaitu salah satu anggota DPRD akan terus berproses dan mengoptimalkan pengungkapan fakta persidangan.
Kejari Pekanbaru juga mengajak segenap elemen masyarakat dan wartawan untuk mengikuti proses persidangan yang terbuka untuk umum agar dapat melihat fakta-fakta keterkaitan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan videotron.
Untuk diketahui bersama, perkara ini telah menyeret 3 orang tersangka, yakni RH selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru,
KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRA sebagai penyedia jasa dalam pengadaan videotron yang diduga bersumber dari dana pokir anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial RP tahun anggaran 2023.
(Tim-red)
Post a Comment