UU No 1 Tahun 2025 Adalah Benteng Kekebalan Oligarki ; Angga Rambe," Tamparan Keras bagi KPK!!!
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Wasekum PTKP HMI Cabang Pekanbaru, Angga Rambe mengkritik keras Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR. Ia menyebut pasal yang merubah status petinggi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan pelecehan terhadap akal sehat publik.”
“Pasal ini adalah skandal hukum yang dilegalkan. Kita tidak sedang membicarakan perlindungan jabatan, tapi perlindungan terhadap potensi kejahatan. Ini pasal kekebalan, bukan pengawasan,” tegas Rambe dalam pernyataan sikapnya, Selasa (7/5/2025).
Menurutnya, BUMN bukan tempat bermain kekuasaan dan kekebalan hukum, melainkan seharusnya menjadi instrumen negara yang tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"KPK sekarang bukan cuma dikekang, tapi dipasung secara sistematik. Pemberantasan korupsi yang ditampilkan oleh negara selama ini hanya sekedar orkestrasi, ini negara atau panggung sandiwara?."
Ia menyebut pasal ini sebagai bentuk nyata dari oligarki yang kini tak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan tampil terang-terangan dengan stempel legal dari negara.
Bagi Rambe, UU No. 1 Tahun 2025 tidak memperkuat BUMN, melainkan membentengi elite dari jeratan hukum dan menciptakan zona aman korupsi.
“Ini undang-undang bukan untuk rakyat, tapi untuk melindungi para penghisap uang negara. Kita sedang menyaksikan hukum yang diperalat untuk melindungi para pejabat yang seharusnya diawasi, bukan diistimewakan,” katanya.
Sebagai pemimpin pemuda dan aktivis antikorupsi, Rambe menyerukan perlawanan moral dan politik terhadap pasal ini.
“Kalau DPR dan pemerintah masih punya nurani, revisi pasal ini sekarang juga. Jika tidak, sejarah akan mencatat: mereka yang meneken undang-undang ini adalah bagian dari persekongkolan sistemik melawan keadilan,” tutupnya dengan nada tegas.
(Tim-red)
Post a Comment