Diduga Limbah Pabrik PT. SIM Mencemari Aliran Sungai, " Mengakibatkan Ribuan Ikan Terapung
KUANSING(RIAU)-- KuansNews.com
" Terdengar kabar yang memilukan bagi dunia lingkungan kabupaten Kuantan Singingi.Yang mana, Tepatnya diduga faktor penyebab adalah akibatnya perusahaan pabrik PT.SIM yang tidak memperhatikan pembuangan pencucian limbah pabrik mereka.Dan menyebabkan ketidak seimbangan ekosistem air dan tercemar hingga membuat matinya ikan yang berada di aliran sungai kuantan,"Minggu ,(25/5/2025).
Hal inipun menjadi perhatian utama publik,Baik media, Pemerintah, DPRD ,DPR RI dan Aparat Penegak Hukum, Tidak lupa pula persoalan ini menjadi topik kajian dari dunia akademis dan aktivis mahasiswa kuantan Singingi.
Yakni, BEM Universitas Islam Kuantan Singingi.Yang mana,Arri Juliandi selaku Presiden mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan yang diduga sangat lalai dan tidak profesional dalam pengelolaan lingkungan serta menuntut tanggung jawab pihak perusahaan jika terbukti hasil investigasi dari pihak berwenang dikemudian hari.
"Tentu kita sangat kecewa terhadap pihak perusahaan yang diduga sangat lalai dan tidak profesional dalam pengelolaan lingkungan serta menuntut tanggung jawab pihak perusahaan jika terbukti hasil investigasi dari pihak berwenang dikemudian hari".Ujarnya.
Lanjut"Arri", Kalo pendapat kita ini sangat merugikan masyarakat,Apa lagi masyarakat yang tinggalnya ditepi sungai, saya meminta untuk ketua DPRD KOMISI II Abangda Fedrios Gusni untuk segera mengambil langkah kongkrit dan tegas terhadap PT yang bersangkutan,Tidak ada Loby loby apalagi tawar menawar. Jikalau masalah ini tidak cepat di selesaikan saya pastikan mahasiswa untuk turun kejalan terkait masalah ini". Ucapnya dengan nada tegas.
Tambahnya," Perusahaan yang mencemari lingkungan sungai di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan sanksi administratif. Sanksi pidana meliputi hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. "Ujarnya.
Hukum pidana: Sangsi pidana pasal 104 UU PPLH Menyatakan bahwa setiap orang yang membuang limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar. "Tutup Arri Juliandi.
(Tim-red)
Post a Comment