Cacat Hukum Pembentukan Awal KTH KPLS, PWDPI DPC LABURA Melalui RDP Meminta Ijin KTH KPLS Dilakukan Evaluasi Dan Dicabut
LABURA-- KuansNews.com
" Menyambung pemberitaan media Biar ajalah .com terkait Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Komisi B melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Labura dipimpin langsung Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus SE MM dan Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang beserta anggotanya. Senin (19/05/2025). Dalam RDP tersebut Ketua DPRD juga mengundang berbagai pihak.
Dalam RDP tersebut terkuak berbagai fakta baik yang negatif maupun positif terhadap keberadaan kelompok tani hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) yang di utarakan oleh berbagai pihak baik dari pengurus KTH KPLS nya sendiri yang di nahkodai oleh ketua Elikson Rumahorbo, sebagai pelapor Pendeta Kimhock Ambarita, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua pimpinan sidang Ketua komisi B beserta jajarannya dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Labura.
Di sela-sela RDP tersebut Ketua Komisi B Indra Sakti Dasopang, meminta kepada ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo untuk menceritakan historis dari terbentuknya KTH KPLS. Atas permintaan ketua komisi B tersebut Elikson Rumahorbo akhirnya menceritakan dengan gamblang sejarah terbentuknya KTH KPLS.
Dalam keterangannya ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo menjelaskan, "Nah kemudian berbagai upaya agar bagaimana usaha ini berjalan (PT.Sawita Leidong Jaya-red), selanjutnya dengan Bimbingan dan Arahan dari berbagai PIHAK kami bentuklah Kelompok Tani Hutan Karya Prima Ledong Sejahtera (KTH KPLS), pembentukannya adalah sesuai dengan aturan yang ada :
1. Boleh dari anggota yang mempunyai KTP desa tersebut yang menggantungkan dirinya di perusahaan tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red).
2. Dari desa lain memang menggantungkan dirinya dilokasi tersebut (PT.Sawita Leidong Jaya-red) dan,
3. Sekarang di undang-undang cipta kerja memang boleh pihak lain yang menjadi ahli kehutanan, tanaman dan sebagainya diperbolehkan dijadikan anggota di kelompok tani hutan, begitu Pak (Ketua Komisi B-red).
Jadi kami ambil KTP dari anggota (Karyawan PT.Sawita Leidong Jaya-red) untuk ikut mendaftar menjadi anggota di kelompok tani hutan Karya Prima Leidong sejahtera, kami ajukan permohonan untuk pembentukan kelompok ini dan diverifikasi dari pihak yang berkompeten.
Nah itu benar secara memang faktual teknis memenuhi syarat akhirnya kami diberikan ijin ditahun 2019 demikian Pak Ketua (Komisi B-red)." Jelas Elikson Rumahorbo ketua KTH KPLS di sela-sela RDP.
Ijin KTH KPLS di keluarkan dari SK KEMENLHK: No SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 An. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan TTD: Bambang Supriyanto NIP.19631004 199004 1 001. dan di tandatangani oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan R. Luhur Kusuma, SH., M.Si.
(A.htb/tim )
Post a Comment