Header Ads

Rapat Dengar Pendapat Terkait Lahan 929 Ha Dikelola KTH KPLS Air hitam Labura Diskors

 


LABURA-- KuansNews.com

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Labura berkaitan keberadaan lahan seluas 929 Ha yang dikelola Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa Air hitam, Senin (19/5/2025) sore, diskor.

Ketua Komisi B DPRD Labura, Indra Sakti Dasopang, saat memimpin RDP tersebut menyebutkan, rapatnya diskors dan rapat akan digelar kembali setelah dilakukan peninjauan lapangan dan waktu peninjauannya belum ditetapkan.

Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus (Rimba), yang ikut hadir saat rapat meminta, pihak-pihak yang terlibat dalam RDP itu dapat mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya dan sama-sama diuntungkan.

Pihak yang terkait dalam rapat itu, pihak KTH KPLS yang diketuai E Rumahorbo dan anggota kelompok hutan itu yang telah diberhentikan, Pdt Kimhock Ambarita.

Saat itu, Pdt Kimhock Ambarita meminta beberapa hal, termasuk meminta untuk diaktifkan lagi menjadi anggota KTH KPLS dan meminta pihak KTH tersebut, membolehkannya melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS saat membawa hasil pertaniannya.

Meresponnya, Rimba meminta kepada pihak KTH KPLS agar membolehkan Pdt Kimhock Ambarita melintasi jalan yang diminta Pdt Kimhock untuk dilintasinya.

Usai rapat, terkait penyampaian Ketua DPRD Labura, E Rumahorbo, memberi apresiasi atas penyampaian Ketua DPRD tersebut dan yang disampaikan itu, katanya sangat baik.

Namun, untuk keputusannya, katanya lagi, ia bersama anggota KTH yang dipimpinnya akan melaksanakan rapat dahulu, apakah Pdt Kimhock Ambarita, boleh atau tidak melintasi jalan tersebut.

Sesuai rapat RDP tidak bolekagi di intimidasi atau ada pelarangan melintasi jln ter sebut


(A. Htb/tim)

Tidak ada komentar

Sikap Pengecut Bupati Kampar; Diam Saat Disurati, Kabur Saat Didatangi Mahasiswa

BANGKINANG-- Kuans News. com " Sikap menghindar yang ditunjukkan Bupati Kampar dan jajaran pemerintah daerah dalam merespons tuntutan ...

Diberdayakan oleh Blogger.