Header Ads

Diduga SPBU 14.283.690 Berani Melawan Aturan Undang -Undang Migas



PELALAWAN-- KuansNews.com

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dundangan dengan nomor seri 14.283.690, wilayah Jalan Lintas Sumatera Desa Dundangan Kecamatan. Pangkalan Kuras Kabupaten, Pelalawan Riau.

Kedapatan melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga dengan menggunakan jerigen.pukul 21:25:13 wib 20/05/2025.

Namun anehnya pengisian tersebut dilakukan pada malam hari ketika kondisi SPBU dalam keadaan sepi konsumen.

Pengisian  dilakukan pada 20/05/2025 lalu kejadian pengisian minyak jenis pertalite  itu terekam tampak seorang pria membawa jerigen putih ukuran kurang lebih 25 liter, dan jerigen ukuran besar 35 liter"salah seorang warga menyampaikan ke operator"bisa disini ngisi minyak jerigen"operator spbu menjawab bisa pak, kemudian warga tersebut mengeluarkan jerigen dari dalam mobil avanza berwarna hitam untuk mengisi minyak jenis pertalite.

Kemudian awak media mencoba konfirmasi kepada Aby manager spbu 14.283.690.sampai saay ini belum ada tanggapan.

Padahal BBM jenis Pertalite dan Solar sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan Jerigen.

Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pencegahan penyalahgunaan.

SPBU yang melanggar ketentuan pembelian BBM dengan Jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti penutupan operasional sementara.

Hingga berita ini diterbitkan masih belum dapat keterangan resmi dari pihak  SPBU.

Namun,upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi terkait dugaan pembelian BBM dengan menggunakan jerigen.***


(Tim-red)


Tidak ada komentar

Sikap Pengecut Bupati Kampar; Diam Saat Disurati, Kabur Saat Didatangi Mahasiswa

BANGKINANG-- Kuans News. com " Sikap menghindar yang ditunjukkan Bupati Kampar dan jajaran pemerintah daerah dalam merespons tuntutan ...

Diberdayakan oleh Blogger.