Diduga Beberapa Sekolah di Kuansing Masih Melakukan Praktik Jual Beli LKS, FABEM Riau Lapor ke Polda Riau
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) masih saja marak terjadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal Kementerian Pendidikan RI telah melarang pihak sekolah melakukan penjualan buku-buku tertentu kepada siswa,"Rabu,(14/5/2025).
Ketentuan tersebut termaksud secara rinci didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal pasal 181;
Bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,
Begitu juga dengan Permendiknas nomor 2 tahun 2008 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2020 pada pasal 12; Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Berdasarkan hal tersebut, Selasa (6/5/2025) , Ketua Provinsi Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa ( FABEM ) Riau Heri Guspendri, M.Sos mendatangi Mapolda Riau untuk melakukan laporan disertai dengan bukti pendukung.
“Kami Fabem Riau menolak dengan tegas praktik jual beli apapun dilingkungan sekolah yang melibatkan pihak-pihak yang terperinci dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendiknas nomor 2 tahun 2008,
Permendikbud nomor 75 tahun 2020, untuk itu kami secara resmi melapor terkait hal tersebut di Polda Riau” ungkap Heri ketika dimintai keterangan sesaat setelah melapor ke POLDA Riau.” Urai Mantan Presiden mahasiswa Universitas Kuansing ( Uniks ) pertama ini.
Heri menambahkan “ walaupun muaranya sanksi bersifat administratif, tapi kami mendorong kejelian & keseriusan APH untuk menindak tegas,
Praktik ini yang mana menurut kami “mensrea” dan perbuatannya telah terlaksana serta terindikasi masuk dalam kategori pungutan liar ( pungli ) dan/ atau gratifikasi yang sudah seharusnya menjadi fokus yang harus didalami oleh pemangku jabatan dan pihak distributor LKS.
Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan kami mendapatkan informasi dan bukti praktik jual beli buku LKS dilingkungan sekolah, harga nasional LKS itu sebesar Rp. 6.000/buku, disekolah kita temukan harga sebesar Rp. 15.000/buku.
Artinya disini ada profit. Kita menduga ini terjadi bagi - bagi fee keuntungan dari jual beli buku LKS dilingkungan sekolah. Maka dari pada itu kuat dugaan terjadinya pungli.
Maka dari pada itu kami mendorong Polda Riau segera panggil distributor dan pihak sekolah. Dilaporan kami kemaren sudah kami tuliskan nama distributor dan nama nama sekolahnya. Jelas Heri.
" Harapan kami, ditengah kondisi ekonomi secara nasional yang serba efesiensi dan berdampak ke daerah, juga kondisi sosial-ekonomi orang tua siswa yang berbeda dan sulit, janganlah menambah beban hidup mereka.
"Kami ingin melihat aksi nyata Bupati Kabupaten Kuansing dengan memberikan atensi lebih agar dapat mengevaluasi setiap pemangku jabatan baik di OPD Disdikpora dan juga pihak sekolah yang diduga ikut bersama-sama terlibat."Heri mengakhiri.
(Tim-red)
Post a Comment