PT IJM Diduga Telah Mengangkangi UU Tenaga Kerja, Disnakertrans Riau Buka Suara
PELALAWAN--kuansnews.com," Beredarnya isu, PT. Indotama Jaya Mas (IJM) diduga sengaja mengangkangi undang-undang tenaga kerja dengan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Hal itu berdasarkan pemberitaan yang disorot oleh sejumlah media online belakangan ini,"Jum'at,(2/5/2025).
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Ria melalui Kepala Bidang (Kabid) pengawasan, Bayu mengatakan jika benar perusahaan terkait tidak mematuhi aturan maka akan segera ditindak.
"Perusahaan yang masih bandel seperti itu akan segera kita panggil dan jika terbukti maka siap-siap ditindak. Sebab bagi siapapun yang melanggar aturan ada sangsinya," ujar Bayu, Rabu (30/04/25).
Dirinya menegaskan, untuk tidak semena-mena terhadap pekerja hanya memanfaatkan tenaga demi keuntungan pribadi dan perusahaan tertentu. Lalu menghimbau kepada pekerja supaya tidak segan-segan melaporkan jika terdapat pelanggaran aturan.
"Bagi perusahaan yang bersangkutan, jangan hanya menggunakan tenaga mereka demi keuntungan sendiri, baiknya disejahterakan fasilitas jaminan sosialnya diberikan dan didaftarkan, jangan lari dari tanggung.
Begitu juga bagi pekerja agar tidak segan-segan melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya," tegas Bayu.
Sementara itu, salah seorang personalia PT. Indotama Jaya Mas, Fais saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengaku jika jaminan sosial pekerjanya telah didaftarkan.
"Informasi karyawan PT Indotama Jaya Mas (IJM) terdaftar BPJS kesehatan dan tenaga kerja," jawab Fais singkat, Rabu (30/04/25).
Terpisah, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait jaminan sosial, mengaku jika sampai saat ini belum memiliki seluruh fasilitas BPJS.
"Dari dulu sampai sekarang kami tidak tau apa itu namanya jaminan sosial, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan hingga kini belum kami miliki.
Maka itu yang kami khawatirkan saat ini jika kedepan mengalami kecelakaan kerja, sakit dan lain sebagainya tentu perusahaan lepas tangan melainkan kami sendiri yang menanggung resikonya," pungkas pekerja tersebut dengan nada kesal, Jumat (2/4/25).
(Tim-red)
Post a Comment