Sorotan Terhadap Proyek Pemeliharaan Jalan di Rokan Hilir, IMPAS-J Desak Penegakan Hukum
Rokan Hilir-- KuansNews.com
" Proyek pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya pada ruas jalan Simpang Menggala menuju Desa Kasang Padang, Kecamatan Pujud, yang dikerjakan pada Februari 2024, kini menjadi perhatian publik. Proyek ini disebut bersumber dari anggaran APBD murni dan APBD-P Provinsi Riau Tahun 2024 dengan nilai kurang lebih Rp 30 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, muncul dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, yakni disebutkan hanya menggunakan batu row atau batu 5/7, tanpa adanya base B sebagai lapisan dasar konstruksi jalan.
Selain itu, beberapa ruas jalan lainnya seperti di Desa Pedamaran, Teluk Piai Kubu, Sungai Daun, Kubu Darussalam hingga Panipahan diduga belum tersentuh pemeliharaan pada tahun anggaran yang sama. Padahal, dana pemeliharaan di bawah UPT Wilayah II dilaporkan mencapai sekitar kurang lebih Rp 30 miliar.
Merespons hal ini, Zuhri, Koordinator Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Asal Sumatera-Jakarta (IMPAS-J), menyampaikan kekhawatiran atas dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai bahwa hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Kami dari IMPAS-J mendesak aparat penegak hukum agar menangani dugaan ini secara serius dan transparan. Jangan sampai kasus ini terhenti karena intervensi politik atau kepentingan kelompok tertentu,” ujar Zuhri, Selasa (24/6/2025).
Zuhri juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan mahasiswa dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, IMPAS-J siap melakukan kajian hukum dan advokasi sebagai bentuk kontribusi dalam pemberantasan korupsi.
“Kami minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum lainnya segera bertindak apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jangan diam, dan jika memang terbukti, harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
IMPAS-J, lanjut Zuhri, berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Kejaksaan Agung RI serta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas melalui dialog, aksi damai, dan advokasi di media agar penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala UPT Wilayah II, Ardi Irfandi, ST., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim redaksi pada Selasa (24/6/2025) terkait dugaan tersebut serta penyewaan kantor di Kota Pekanbaru yang sementara kantor UPT Wilayah II diketahui berada di Kota Dumai belum memberikan keterangan. Pesan telah dibaca, ditandai dengan dua centang, namun belum ada respons resmi hingga berita ini diterbitkan.
Tim redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi lebih mendalam dan berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
(Tim-red)
Post a Comment