KKPH 3 Asahan Ultimatum Minta Kelompok Tani Hutan Mardesa Di Kecamatan Kualuh Segara Keluarkan Excavator Dari Kawasan Hutan Lindung
LABURA-- KuansNews.com
Beberapa organisasi dan aktivis seperti Grib Jaya, Gerakan masyarakat Pemuda Revolusi (GEMPAR), Forum Pembauran Kebangsaan Kecamatan Kualuh Leidong dan media meminta agar excavator yang dimasukkan oleh Kelompok Tani Hutan Mardesa segara dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, Rabu (12/6/2025).
Temuan tim yang tergabung bersama media,Ormas Aktivis dan Fpk dilapangan Alat Berat excavator tersebut melakukan perbaikan untuk menahan benteng air asin menggunakan alat berat excavator dikawasan hutan lindung dan terlihat dikawal oleh kelompok tani hutan mardesa.
Kepada wartawan, KKPH 3 Asahan, Jhonner E D Sipahutar S HUT MSi mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan sama Ketua Kelompok Tani Hutan Mardesa agar dalam 1×24 jam alat berat tersebut dikeluarkan dari lokasi tersebut.
Ada 3 poin surat yang saya terima dari Kelompok Tani Hutan Mardesa diantaranya bahwa itu belum ada regulasi dan jika itu terus dilakukan bukan tanggungjawab pengurus,” ucapnya.
“Dan saya juga sudah menyampaikan sama Ketua Kelompok Tani Hutan Mardesa agar bisa mengatur anggotanya dan segera mengangkut excavator tersebut,” tambahnya.
“Saya selalu bekerja sesuai ketentuan dan aturan,walaupun mereka memiliki izin perhutanan sosial kan ada aturan mainnya.” tambahnya lagi.
Sementara, ketua KTH Merdesa Kelurahan Tanjung Keidong, Kamarul Zaman Hasibuan mengatakan, “izin excavator itu untuk memperbaiki benteng air asin untuk penanaman padi.
Nah, saya selaku ketua pun, mula-mula begini bang mereka menanyakan, setelah itu saya jumpai ke KKPH 3 saya tanyakan dan secara regulasi belum ada regulasi yang baru yang mengatur tentang alat berat di kawasan hutan lindung, dan pada saat itu saya sampaikan kepada masyarakat baik secara lisan dan tertulis rencana untuk perbaikan benteng air asin,” ujarnya.
“Nah namun masyarakat tetap ngotot bang, berdalih alasan gagal panen anak mau sekolah,” ucapnya.
Masih ketua KTH Mardesa, inilah istilahnya adapun sesuatu terjadi disitu kan wajib juga saya disitu, mengamankan mana tau ada tindak kriminal segala macam namun secara kelembagaan sudah saya larang.
Terpisah menurut masyarakat kecamatan kualuh leidong inisial MTA mengatakan” itu sudah lari dari tujuan diberikannya ijin HKM Karena telah mengubah fungsi hutan bang, salah satu larangan pemilik ijin HKM adalah merubah fungsi hutan.
Ya, kalau di beko menggunakan Excavator (Alat berat) itu pembunuhan yang sadis secara perlahan terhadap ekosistem hutan mangrove namanya,karena kalau ada tanaman mangrove lalu di benteng secara berlahan pasti mangrove didalam benteng itu mati,
Karena mangrove memerlukan asupan air laut itu dan kalau merubah fungsi hutan dan memasukkan alat berat untuk kegiatan itu harus mendapatkan ijin pemerintah (kemenhut) ataupun DISHUT dan setidaknya diketahui pemerintah setempat tentang rencana kerja KTH tersebut.
Karena waktu pengurus ijin dulu diawali hasil musyawarah dan ditandangi lurah tentang apa tujuan berdirinya KTH ni dan tujuan permohonan ijin Perhutsos tersebut, karena akan berdampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya.
(red-A.HTB. Team)
Post a Comment