Header Ads

KETUA PWDPI LABURA M, Idris di HADANG dan DIHALANGI ANGGOTA KPLS SAAT MELIPUT KEDATANGAN DPRD



LABURA-- KuansNews.com

" Ketua PWDPI M, Idris dihadang oleh salah seorang kelompok tani di depan pos jaga pada saat ingin meliput  kedatangan DPRD labuhan batu Utara kabupaten utara sedang turun kelapangan dikantor KPLS.

Salah seorang kelompok tani mengatakan kami di perintah atasan tamu yang tidak berkepentingan tidak di undang tidak boleh masuk apa bila tidak ada undangan  resmi dari pihak ketua kelompok tani tidak boleh masuk dengan nada suara tinggi terhadap oknum awak media onlen M, Idris Jum'at (13/6)25) sekira pukul 02,45 wib 

M, Idris mengatakan bahwa saya wartawan mau meliput masa tidak boleh ucap Idris.

Maaf pak kami diperintah atasan bahwa tamu yang tidak diundang tidak boleh masuk ujar Sutrisno bersama rekan rekan untuk menghadang dan menghalang halangi wartawan .

Salah seorang petugas klompok tani tersebut ada yang sambil videokan dan beliau mengatakan tidak boleh masuk yang tidak ada undangan dari kelompok tani KPLS, kami cuma di perintah ketua 

Siapapun tidak di perbolehkan masuk  tempat di area kantor pas depan pos jaga kpls.desa air hitam kecamatan kualuh ledong kabupaten Labuhan batu utara.

Setelah lebih kurang  berbincang 1+ jam rapat dengan angota dprd  dan ketua kelompok tani KPLS  baru baru tim awak media diperbolehkan masuk oleh petugas pos jaga Sutrisno  sebagai petugas keamanan dari KPLS.

Apapun yang  diperbincangkan  di dalam kantor KPLS dengan kedatangan dprd  dengan ketua kelompok KPLS bisa kuat diduga sebagian tidak tempat sasaran  tentang kelompok KPLS yang ada di air hitam.

" Pada UU no 40  tahun 99 merujuk pada undang undang  republik Indonesia  no 40 tahun 99 tentang pers  undang undang mengatur tentang kebebasan pers  di indonesia tentang pers .

 Barang siapa yang yang menghalang halangi pres saat peliputan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan pasal 18 ayat (1) undang undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat pidana.

Kebebasan pers adalah hak asasi yang di lindungi oleh UDD 1945  dan pers menjadi bagian penting dari sistem l demokrasi dan mencari kepastian.***

(Red-A.HTB/Tim)

Tidak ada komentar

Polres Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Pengemudi Ojek Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

ASAHAN-- Kuans News. com   " Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Asahan melalui Seksi Kedokteran dan Kese...

Diberdayakan oleh Blogger.