KETUA PWDPI LABURA M, Idris di HADANG dan DIHALANGI ANGGOTA KPLS SAAT MELIPUT KEDATANGAN DPRD
LABURA-- KuansNews.com
" Ketua PWDPI M, Idris dihadang oleh salah seorang kelompok tani di depan pos jaga pada saat ingin meliput kedatangan DPRD labuhan batu Utara kabupaten utara sedang turun kelapangan dikantor KPLS.
Salah seorang kelompok tani mengatakan kami di perintah atasan tamu yang tidak berkepentingan tidak di undang tidak boleh masuk apa bila tidak ada undangan resmi dari pihak ketua kelompok tani tidak boleh masuk dengan nada suara tinggi terhadap oknum awak media onlen M, Idris Jum'at (13/6)25) sekira pukul 02,45 wib
M, Idris mengatakan bahwa saya wartawan mau meliput masa tidak boleh ucap Idris.
Maaf pak kami diperintah atasan bahwa tamu yang tidak diundang tidak boleh masuk ujar Sutrisno bersama rekan rekan untuk menghadang dan menghalang halangi wartawan .
Salah seorang petugas klompok tani tersebut ada yang sambil videokan dan beliau mengatakan tidak boleh masuk yang tidak ada undangan dari kelompok tani KPLS, kami cuma di perintah ketua
Siapapun tidak di perbolehkan masuk tempat di area kantor pas depan pos jaga kpls.desa air hitam kecamatan kualuh ledong kabupaten Labuhan batu utara.
Setelah lebih kurang berbincang 1+ jam rapat dengan angota dprd dan ketua kelompok tani KPLS baru baru tim awak media diperbolehkan masuk oleh petugas pos jaga Sutrisno sebagai petugas keamanan dari KPLS.
Apapun yang diperbincangkan di dalam kantor KPLS dengan kedatangan dprd dengan ketua kelompok KPLS bisa kuat diduga sebagian tidak tempat sasaran tentang kelompok KPLS yang ada di air hitam.
" Pada UU no 40 tahun 99 merujuk pada undang undang republik Indonesia no 40 tahun 99 tentang pers undang undang mengatur tentang kebebasan pers di indonesia tentang pers .
Barang siapa yang yang menghalang halangi pres saat peliputan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan pasal 18 ayat (1) undang undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat pidana.
Kebebasan pers adalah hak asasi yang di lindungi oleh UDD 1945 dan pers menjadi bagian penting dari sistem l demokrasi dan mencari kepastian.***
(Red-A.HTB/Tim)
Post a Comment