APIP-JAMBI Desak KAPOLRI Perintahkan (Tipidter Bareskrim Polri ) Untuk Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Bungo Provinsi Jambi
JAKARTA-- KuansNews.com
" Aliansi Pergerakan Intelektual Peduli Jambi (APIP-JAMBI) melakukan aksi didepan Mabes Polri, dalam menyampaikan aspirasi terkait maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kab. Bungo Provinsi Jambi,"Kamis,(12/6/2025).
Zuhri selaku Kordinator menyampaikan. Berdasarkan info masyarakat, dan hasil investigasi, bahwa saat ini maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Bungo.
Disamping itu juga diduga alat Excavator yang bekerja menyetor uang puluhan juta per bulan untuk dibagikan kepada oknum Kades, dan oknum Aparat demi kelancaran Tambang PETI tersebut.
Selain itu, diduga banyaknya oknum Penadah terbesar yang menerima Emas hasil dari Penambangan Emas tanpa izin tersebut, bahkan tempat yang menjadi transaksi jual beli hasil Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut ada yang tidak jauh dari Kantor Kapolsek setempat.
Kami menilai Program Kapolres Bungo untuk ZERO PETI tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hanya sebatas semboyan saja. Ungkap Zuhri selaku orator. Maka dari itu yang menjadi poin tuntutan kami :
1. Meminta Bapak Kapolri untuk perintahkan jajarannya dalam hal ini ( Tipidter Bareskrim Polri ) segera turun ke daerah khususnya di Kab. Bungo Kec. Limbur Lubuk Mengkuang, Kec. Rantau Pandan, dan Kec. Pelepat, yang saat ini maraknya PETI yang bebas beroperasi. Kami meminta untuk segera diberantas.
2. Segera tangkap oknum yang menjadi Penadah PETI di Kab. Bungo Provinsi Jambi.
3. Segera panggil dan evaluasi kinerja Kapolres Bungo, Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Kapolsek Rantau Pandan, dan Kapolsek Pelepat.
4. Jika Kapolres Bungo tidak mampu memberantas PETI yang jelas-jelas tidak mempunyai izin prinsip pertambangan dan merusak lingkungan, maka kami meminta Kapolri untuk menggantikan Kapolres Bungo.
Sesuai UUD yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud, dipidana minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 Miliar Rupiah.
Senin mendatang kami akan melakukan Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, kami juga akan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penegakan hukum dan sanksi hukum, terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi akibat Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kababupaten Bungo Provinsi Jambi. Tutup Zuhri.
(Tim-red)
Post a Comment