DPW ASPEMA SUMUT DESAK KEJATISU DAN KAPOLDA-SU SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA KEPALA DESA SEI SANGGUL
" Dpw Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara desak Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sumatera Utara agar segera panggil dan periksa kepala desa sei sanggul atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan di kantor desa sei sanggul,"kamis,(26/6/2025).
Adapun yang kami duga terindikasi Tindak piana merugikan keuangan Negara T.A 2018 Yakni;
1. Kode Rek. Nomor. 2.1.2 (Pada bagian kegiatan operasinal kantor) sebesar Rp 334.486.000.
2. Kode Rek. Nomor. 2.3 (pada bagian bidang pembinaan kemasyarakatan) sebesar Rp 282.541.000.
3. Kode Rek. Nomor. 2.3.5 (pada bagian bidang pembinaan kerukunan umat beragama) sebesar Rp 286.830.000
4. Kode Rek. 2.1.2.3.1.5, (pada Bagian belanja modal pengadaan alat-alat rumah tangga) sebesar Rp 23.900.000.
Ketua Dpw Aspema Sumut menilai Pada 4 pengadaan ini menuai kritik dan menjadi sorotan karena progresnya dinilai tidak sesuai dengan Ekspektasi.
Ini tentunya menjadi gambaran bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk sesegera mungkin panggil dan periksa Kepala Desa Sei sanggul untuk mintai keterangan dan bukti laporan terkait 4 pengadaan T.A 2018 yang diduga telah menjadi syarat Tindak Pidana Korupsi.
Selai itu kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar kiranya ikut serta untuk lakukan penyelidikan serta memintai bukti laporan pertangungjawaban atas pengadaan dan pekerjaan Kepala Desa Sei Sanggul dari Tahun 2018 s.d 2024, terkhususnya Tahun Anggaran 2018.
(Tim-red)
Post a Comment