Header Ads

Dugaan Korupsi Dana BOSDA, KEJARI Rohul Geledah Ruangan Kepsek SMAN 1 Ujung Batu, Sita Dokumen dan Laptop


ROKAN HULU-- KuansNews.com

Suasana di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendadak berubah tegang, Rabu (11/6/2025) sore. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Roul secara resmi menggeledah sejumlah ruangan di sekolah favorit tersebut.

Fokus utama penggeledahan adalah ruang Kepala Sekolah (Kepsek), yang dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana BOS dan BOSDA Tahun Anggaran 2023–2024.

Selain ruang Kepsek, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan lain seperti ruangan Tata Usaha, Bendahara dan ruangan staf di sekolah tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung hampir lima jam itu berakhir dengan penyitaan dua kontainer dokumen dan satu unit laptop milik pihak sekolah. Penyidik mendalami sejumlah dokumen terkait pelaksanaan anggaran dari APBN dan APBD Provinsi Riau, termasuk rencana kegiatan, bukti pertanggungjawaban (SPJ), hingga catatan pengeluaran sekolah.

Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kepala Seksi Pidsus Galih Aziz SH MH menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang kuat atas dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang kami duga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi. Salah-satunya adalah laptop yang digunakan untuk merekayasa laporan keuangan,” ujar Kajari Fajar kepada media.

Menurut Kajari, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, kejaksaan telah menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau dengan total anggaran mencapai Rp5,9 miliar.

Hasil audit internal menyebutkan, terdapat sejumlah pembayaran terhadap kegiatan yang fiktif, serta realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaporan alias mark up. Kerugian negara sementara yang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

Seiring bergulirnya proses hukum, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KPTS/2025/603 yang secara resmi menonaktifkan sementara Kepala SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita SPd, terhitung sejak 26 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Leni dibebastugaskan dari jabatannya selama proses hukum berjalan, sampai ada keputusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Diduga, Kepala SMAN 1 Ujung Batu non aktif menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap skandal korupsi yang terjadi di SMAN 1 Ujung Batu.

Skandal yang mencuat di SMAN 1 Ujung Batu menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan harus diperkuat, mulai dari level sekolah hingga dinas terkait. Kejari Rohul menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau diuntungkan dalam aliran dana BOS yang diselewengkan.***

(Tim-Red)

Tidak ada komentar

Polsek Kota Kisaran Laksanakan Penindakan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

ASAHAN-- Kuans News. com " Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika d...

Diberdayakan oleh Blogger.