Di Cemarkan Nama Baiknya Lewat Akun FB, Pendeta Kimhock Ambarita Lapor Polisi
LABURA-- KuansNews.com
" Merasa dicemarkan nama baiknya lewat sosial media,, Pendeta Kimhock Ambarita warga Dusun Sidorukun Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten Labuhanbatu Utara, datangi Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat guna melaporkan pemilik akun tersebut pada Rabu, (18/6/25).
Demikian menurut keterangan pelapor (Kimhock kepada awak media di sekretariat PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Labura didampingi para dewan pengurus PWDPI ,"kamis, 19/6/2025.
"Kami telah mendatangi Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat guna melaporkan pemilik akun FB Sutrisno No yang kami duga milik terlapor berinisial S" ,"ujar Kimhock Ambarita.
Hal itu turut diamini pula oleh ketua PWDPI M.Idris didampingi sekretarisnya M.Yusup Harahap."benar, kami ikut mendampingi pelapor dugaan tindak Pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik undang undang ITE oleh pemilik akun tersebut" terang M.Idris.
Masih menurut M.Idris pihaknya turut mendampingi pelapor dan diterima dengan baik oleh kepolisian Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/735/VI/2025/ pukul 15:39 wib.atas nama Kimhock Ambarita warga Dusun Sido Rukun, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.
" Kami telah melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A" jelas M.idris kepada awak media.
" Kejadian tersebut terjadi di JL.Lingkungan V Aek kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kantor Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 11:00 wib dengan terlapor atas nama Akun Facebook Sutrisno NO." Pungkasnya.
' Dalam akun Facebook Sutrisno NO menulis kata yang ditujukan kepada Kimhock Ambarita, Seperti berikut: betul setiap anggota sudah menandatangani pemberhentian KA Ambarita saya siap bertanggung jawab Kim HOK Ambarita dan pw dpi turunan PKI perusuh di air hitam. Tulisnya di Akun Facebook Sutrisno NO" tambah M.Yusup sembari menunjukkan salinan dari FB .
Sementara itu, Ketua DPC PWDPI Labura Muhammad Idris kepada tim media (19/6/25) mengatakan secara kelembagaan juga akan melaporkan tuduhan keji tersebut.
"kami dari PWDPI Labura secara kelembagaan juga akan melaporkan ke APH, sekarang tim hukum kita sedang mengkaji cuitan dalam akun Facebook Sutrisno NO juga menulis PWDPI turunan PKI" jelasnya kepada awak media menunjukkan ekspresi geram.
Lebih lanjut M Idris diakhir perbincangan mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers
" Sutrisno akan kami laporkan tentang undang-undang PERS NO.40 Tahun 1999 telah menghadang dan melarang wartawan saat hendak meliput yang terjadi di KTH KPLS Desa Air Hitam pada (13/6/2025)" ujar M.Idris menyudahi.
(Red-A.HTB/TIM)
Post a Comment