Bahas Pengawasan Serta Edukasi Sektor Jasa Keuangan, LPKSM RMRB Silaturrahmi ke OJK Riau
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB bersilaturahmi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau di JL. A. Yani Pekanbaru," selasa (17/06/2025).
Turut hadir Ketua Umum LPKSM RMRB Putra Rezeky, sekretaris Angga Saputra, dan wakil sekretaris Ramadhani Putra yang disambut hangat oleh Bidang Pengawasan OJK Riau, membahas isu yang tengah hangat saat ini terkait pengawasan Perusahaan Pembiayaan, serta upaya mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan.
Hal ini disampaikan Putra kepada media, bahwa sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen pihaknya berkewajiban untuk mendampingi konsumen menyampaikan aspirasi dan keluhan konsumen, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen jasa keuangan dan dirasa perlu menjalin komunikasi, kordinasi dan sinergi kepada OJK Riau.
"Terimakasih kepada OJK Riau yang menyambut baik silaturrahmi kami, semoga dari silaturrahmi menjadi sinergi yang baik, antara LPKSM dan OJK agar dapat bersama-sama mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif di sektor jasa keuangan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan terpercaya"
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memberikan dasar hukum bagi OJK untuk melakukan berbagai tindakan perlindungan konsumen dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk LPKSM, dalam menjalankan tugasnya.
Berikut adalah beberapa bentuk sinergi antara LPKSM dan OJK:
1. Penyampaian aspirasi dan keluhan konsumen:
LPKSM dapat menjadi jembatan antara konsumen dan OJK dalam menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi terkait dengan praktik bisnis jasa keuangan yang merugikan.
2. Edukasi dan sosialisasi:
LPKSM dapat berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh OJK, atau menyelenggarakan kegiatan serupa secara mandiri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen jasa keuangan.
3. Pengawasan partisipatif:
LPKSM dapat dilibatkan dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK, misalnya dengan memberikan masukan atau informasi terkait dengan praktik bisnis yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
4. Penyelesaian sengketa:
LPKSM dapat membantu konsumen dalam proses penyelesaian sengketa dengan lembaga jasa keuangan melalui mekanisme yang disediakan oleh OJK, seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
5. Kerja sama dalam penyusunan regulasi:
LPKSM dapat memberikan masukan kepada OJK dalam penyusunan regulasi terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.***
(Tim-red)
Post a Comment