Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Disorot, Tim DPP Investigasi TOPAN RI : "Diduga Sudah Masuk Angin "
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang dipimpin oleh Embi Yarman SHut TMP disorot oleh sejumlah masyarakat.
Pasalnya Tim Gakkum Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 5 Juni 2025 yang dipimpin Chandra Hutasoit telah memasang plang segel terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) karena pada 4 Juni 2025 PKS lalu yang diduga limbah PKS PT RSM mencemari anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Saat dikonfirmasi Candra Hutasoit mengatakan silakan hubungi Kadis untuk Konfirmasi," kata Chandra dikonfirmasi wartawan Selasa petang (17/6/2025).
Kadis LHK Riau yang baru pengganti Mamun Murod, Embi Yarman SHut THP yang dikonfirmasi tim wartawan Selasa petang (17/6/2025) saat hadir Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Hotel Pangeran Pekanbaru, Embi Yarman belum menjawab konfirmasi wartawan kenapa kok dicopot lagi plang larangan yang sudah dipasang DLHK Riau di PKS PT RSM dimana PKS itu terang benderang limbahnya mencemari sungai dan dikeluhkan masyarakat.
Terpisah, Tim Investigasi DPP TOPAN RI Rahman menegaskan, kasus pencemaran lingkungan hidup oleh PKS PT Rambah Samo Mandiri (RSM), Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu telah dikeluhkan masyarakat tempatan sejak dua bulan lalu.
Dimana telah terjadi beberapa kali pencemaran dari PKS PT RSM yang mencemari anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua.
Selain itu juga mencemari Desa Surau Gading, Lubuk Napal pada 4 Juni 2025. Berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, dan perusahaan, DLHK Riau sepakat menghentikan sementara operasi PKS PT RSM.
DLHK Riau dan memasang segel larangan aktivitas tapi kenapa DLHK mencopot kembali plang larangan operasional tersebut, ini ada apa?ungkap Rahman.
Lanjutnya, Dimana sebelumnya laporan dari warga bahwa Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu melalui Sekretaris Muzainul hal tersebut telah dibahas bersama dengan para pihak di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa (3/6/2025) dan menyimpulkan tindak lanjut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Muzainul, esok harinya, Rabu sore (4/6/2025), Tim Gakkum DLHK Provinsi Riau turun ke lokasi PKS PT RSM dan memasang segel Penghentian Sementara Operasional perusahaan PKS PT RSM.
"Anehnya pada sekira pukul 01.00 WIB dinihari Kamis (5/6/2025) plang Segel tersebut dicabut kembali oleh Tim Gakkum DLHK Provinsi Riau.
Hal inilah yang menjadi sorotan dan pertanyaan bagi Tim Investigasi DPP TOPAN RI tesebut, sangat aneh dan patut dipertanyakan, ada apa DLHK Riau di balik pencabutan itu.
Apakah Tim Gakkum LH DLHK Riau "Masuk Angin" menurut aktivis DPP TOPAN RI Riau Rahman patut dicurigai kerja aparat ini tidak becus dan diharapkan Gubernur Riau H Abdul Wahid agar memanggil Kadis LHK Riau Embi Yarman dan meminta pertanggungjawabannya,Tegas Rahman.
Ketua Tim Gakkum LH DLHK Provinsi Riau Candra Hutasoit yang dikonfirmasi awak media Selasa petang (17/6/1015) membenarkan pencabutan plang segel tersebut. Ditanya kenapa dicabut, Chandra mengatakan silakan konfirmasi ke Kadis DLHK Riau Embi Yarman.
Sementara Kadis DLHK Provinsi Riau Embi Yarman SHut TMP saat dikonfirmasi pada Selasa Petang (17/06/25) melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sementara diwaktu yang sama Humas PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) Toni Alexander saat dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan ,upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut.***
(Tim-red)
Post a Comment