Header Ads

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti

Tanjungbalai--kuansnews.com," Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tiga orang tersangka pada Selasa 22 April 2025. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 99,87 gram.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, selasa 29 april 2025, 

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekitar Pukul 20.00 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan,

Tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I.F.M Alias J.I dan seorang perempuan a.n "L" yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di Jl. Arwana ,Lk. II ,Kel. Kapias Pulau Buaya ,Kec. Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai ,Sumatera Utara.

"Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dengan langsung menuju ke Jl. Arwana ,Lk. II ,Kel. Kapias Pulau Buaya ,Kec. Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai ,Sumatera Utara. 

Kemudian petugas melakukan pemantauan dengan langsung menuju ke rumah yang sering digunakan oleh 2 (dua) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I.F.M Alias J.I dan seorang perempuan a.n "L" untuk melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu, 

Dan petugas langsung melakukan Under Cover untuk memesan 1 (satu) Ons diduga narkotika jenis shabu dengan harga Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) dan langsung bertemu dengan seorang laki-laki a.n B.H Alias B,

Dan seorang perempuan a.n "L", lalu seorang perempuan a.n "L" menyuruh seorang laki-laki a.n B.H Alias B untuk mengambil diduga narkotika jenis shabu di suatu tempat, lalu setelah beberapa saat 2 (dua) orang laki-laki an. B. H Alias B dan I.F.M. Alias J.I dan saat seorang laki-laki a.n B.H Alias B akan menyerahkan 1 (satu) Ons diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar kertas putih dan dibalut oleh lakban kuning dan petugas langsung melakukan penangkapan,

Saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki a.n B.H Alias B sempat membuang diduga narkotika jenis shabu tidak jauh dari lokasi penangkapan, dan petugas juga mengamankan seorang laki-laki a.n I.F.M Alias J.I yang sedang menunggu di sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam, dan seorang perempuan a.n "L" berhasil melarikan diri," ucap Kasi Humas Rabu (30/04/2025)

"Kemudian petugas yang melakukan penangkapan melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki a.n I.F.M Alias J.I dan ditemukan :

1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang dari hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp 1.745.000, 1 (satu) unit kereta merek Scoopy berwarna hitam tanpa nomor plat polisi beserta kuncinya. 1 (satu) unit Handphone merek Infinix berwarna hitam," terangnya.

"Saat dilakukan Introgasi terhadap 2 (dua) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I. F.M Alias J.I menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki a.n Z Alias W.M," lanjutnya.

"Terhadap 3 (tiga) orang laki-laki a.n B.H Alias B dan I. F.M Alias J.I dan Z Alias W.M beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


(Red-DM)

Tidak ada komentar

Menjaga Marwah HMI MPO Cabang Pekanbaru di Tengah Godaan Pragmatisme

PEKANBARU-- Kuans News. com  " Hengky Primana, M.I.PHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) telah menjadi ka...

Diberdayakan oleh Blogger.