Hakim Simpulkan Ada Keterlibatan Alfi Hariadi Siregar Personil Polres Asahan Yang Aktif Bertugas
ASAHAN--kuansnews.com," Sidang kasus perdagangan ilegal sisik Trenggiling, yang tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem kembali digelar di PN Kisaran, Senin (28/4/2025).
Hakim Ketua Yanti Suryani yang memimpin persidangan, kali mendengarkan keterangan saksi dari Bripka Alfi Hariadi Siregar, personil Polres Asahan yang masih aktif bertugas Kaur mintu dan Kanit Tipiter Polres Asahan pada saat terjadinya pengungkapan kasus sisik Trenggiling.
Alfi Siregar, yang mendapat kesempatan pertama memberikan keterangan tampak santai ketika hendak menuju kursi persidangan. Alfi terlihat mengenakan celana jeans dan baju kemeja, serta sepatu sport.
Pada setiap pertanyaan, baik dari hakim maupun JPU dari Kejari Asahan dan PH terdakwa, personil Polres Asahan itu terlihat anteng menjawabnya. Bahkan banyak dijawab lupa atau tidak mau menjawab termasuk pertanyaan hakim terkait pesan elektronik “Bang sudah di rumah bang Yusuf”.
Tahap selanjutnya, Hakim Ketua menyarankan kepada JPU untuk merujuk saksi kepada penyidik untuk ditetapkan diduga sebagai tersangka kasus perdagangan ilegal sisik Trenggiling.
Adapun rujukan berdasarkan berita acara berkas perkara, keterangan dua saksi sebelumnya yakni MHY dan R, serta bukti elektronik, ada keterlibatan Alfi Hariadi Siregar dalam kasus Trenggiling.
“Jadi sesuai dakwaannya, agar saksi ini (Alfi, red) di rujuk sebagai tersangka pada penyidik,” ujar Yanti Suryani. Selasa (29/04/2025)
Lanjut Hakim Ketua lagi berdasarkan hasil persidangan di Minggu sebelumnya, yang sudah dilakukan berita acara, hakim menyimpulkan adanya keterlibatan Alfi Hariadi Siregar didalamnya.
“Namun kewenangan menetapkan tersangka itu ada pada penyidik, apakah mau meneruskan pada persidangan berikutnya atau tidak. Tapi pada persidangan kali ini majelis hakim menemukan dua alat bukti yang cukup dalam keterlibatan saksi Alfi Hariadi Siregar”. ucapnya.
“Jika bersalah mesti dihukum, artinya tidak ada yang kebal hukum. Ketua MA dan Ketua KPK aja ditangkap, saya juga bisa ditangkap termasuk saudara,” tegas Hakim Ketua.
Setelah Alfi Hariadi Siregar,Ipda Asido Nababan berkesempatan memberikan keterangan saksi sebagai Kaurmintu saat itu. Asido menjawab dengan baik seluruh pertanyaan JPU, mulai ditanya sejak kapan menjabat dan menyangkut tupoksi.
Begitu juga dengan PH terdakwa, Asido menjawab pertanyaan yang diajukan. Dari keterangan Asido dapat diketahui, bahwa kendali gudang barang bukti berada pada unit lain yakni Satuan Tahanan dan Barang Bukti
Para saksi yang berhadir pada persidangan adalah Alfi Hariadi Siregar, Asido Nababan, Kaurmintu waktu itu. Sedangkan Kanit Tipiter, tidak nampak hadir untuk memberikan keterangan.
(Red MD)
Post a Comment