Pernah di Sanksi, SPBU 14.2836109 di Pelalawan Kembali Dilaporkan, Diduga Tak Kapok Selewengkan BBM Subsidi
Pekanbaru—kuansnews.com," Terungkap fakta mengejutkan bahwa SPBU bernomor 14.2836109 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ternyata sudah pernah dilaporkan ke PT Pertamina pada pertengahan tahun 2024 lalu atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Laporan tersebut datang dari organisasi masyarakat yakni TEAM LIBAS,"Kamis,(17/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari beberapa media, laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: 3001/Laporan/DPP.TEAM-LIBAS.RI/VI/24 tertanggal 10 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, SPBU 14.2836109 atas dugaan penyaluran BBM subsidi secara ilegal ke mobil-mobil modifikasi dengan tangki besar yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Merespons laporan tersebut, PT Pertamina langsung menurunkan tim inspeksi ke lokasi dua hari setelahnya, tepatnya pada 12 Juni 2024. Hasilnya, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran dan kerugian negara dalam jumlah besar akibat penyalahgunaan BBM subsidi.
“Menurut pihak Pertamina, setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan adanya dugaan penyelewengan dan kerugian negara yang ditimbulkan terbilang sangat besar. Pihak SPBU diwajibkan membayar kerugian tersebut kepada negara," ungkap Ketua DPP Tem Libas, Elwin, sebagaimana dikutip di halaman media Riaumadani.com dalam edisi 15 Juni 2024.
Bahkan, kata Elwin, sebagaimana dikutip di halaman media
Riaumadani.com, bahwa disaat itu pengawas SPBU bernama Agus, yang disebut-sebut bekerja di bawah pengelolaan oknum anggota DPRD Riau, anak dari mantan Wali Kota Pekanbaru mengakui bahwa Pertamina memang melakukan pemeriksaan setelah laporan masuk dan menemukan indikasi kuat penyelewengan.
Ironisnya, meski telah mendapatkan sanksi dan bahkan diduga terjadi kerugian negara, namun SPBU tersebut diduga masih tetap melakukan praktik yang sama.
Bahkan, pada Rabu (16/4/2025), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS) dibawah komando KEND ZAI, kembali melaporkan SPBU tersebut secara resmi ke PT Pertamina terkait dugaan penyalahgunaan BBM subdisi yang terjadi di SPBU nomor 14.2836109.
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, Kend Zai, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan SPBU itu, dan juga menambahkan satu SPBU lain di kawasan Harapan Raya ujung yang diduga melakukan penyimpangan serupa.
“Benar. Lembaga kita, LSM BERANTAS, resmi melaporkan SPBU tersebut. Termasuk juga SPBU di Harapan Raya ujung. Kita sudah sampaikan ke PT Pertamina atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Aktivis LSM itu, Kamis (17/4/2025) siang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim media yang tergabung dalam LSM-BERANTAS dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau pada Kamis (17/4/25) siang, Agus, pengawas SPBU saat itu enggan memberikan penjelasan mendalam terkait laporan Tim Libas maupun dugaan kerugian negara yang ditemukan saat Pertamina melakukan inspeksi di lokasi.
"Ngak ingat lagi aku, bro," jawab Agus singkat, terkesan menghindar.
Tim kembali menanyakan kepada Agus, saat itu sebagai pengawas SPBU 14.2836109 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, terkait besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Agus belum memberikan jawaban leih jauh soal dugaan kerugian negera tersebut.
"Kerugian apa bro maksudnya, yang jelas setiap pelanggaran ada sangsi itu aja, dari sanksi ringan sampai sangsi paling berat itu setau aku," cakap Agus.
Pada hari yang sama, Ketua LSM BERANTAS juga telah mempertanyakan hal serupa kepada Uddin, yang dikabarkan sebagai pengawas SPBU saat ini. Namun hingga berita ini dimuat, Uddin belum memberikan tanggapan terkait laporan Tim Libas dan dugaan kerugian negara tersebut.
Lagi-lagi, untuk memastikan informasi ini, tim media yang tergabung di LSM BERANTAS dan GWI Riau mencoba mengonfirmasi kepada Ketua Umum DPP Tim Libas, Elwin, terkait kebenaran temuan dugaan kerugian negara serta pelaporan terhadap SPBU tersebut.
"Betul, itu SPBU yang kita laporkan saat itu, dan sudah langsung ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina," ujar Elwin.
Terkait kerugian negara, Elwin mengatakan bahwa ia belum bisa memastikan berapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat ulah SPBU tersebut.
(tim-red)
Post a Comment