Camat Yang Menjabat Sebagai PJ Kades Pulau Maria Diduga Kebal Hukum
Asahan--kuansnews.com," Oknum Camat Teluk Dalam yang menjabat sebagai PJ Kepala Desa (Kades) Pulau Maria Diduga kebal terhadap hukum yang ada di kabupaten Asahan.
Oknum camat teluk dalam berinisial (MYB) sampai saat ini masih menjabat sebagai PJ Kepala Desa (Kades) Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Rabu (23/04/2025).
Saat dicompirmasi wartawan Anwar Ibrahim Lubis (47), salah satu tokoh masyarakat Desa Pulau Maria mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya merasa kecewa kepada Bupati Asahan bapak Taufik Zainal Abidin Siregar, karena bupati mengabaikan laporan dirinya.
"Pada hari Senin tanggal (21/04/2025) Anwar Ibrahim Lubis menyurati Bupati Asahan, terkait Dana Desa (DD) dan lainnya, kecurangan-kecurangan PJ Kepala Desa Pulau Maria (MYB), dari tahun 2023 sampai tahun 2024," ucap Anwar kepada wartawan.
Anwar juga mengatakan BLT yang seharusnya di salurkan pada tahun 2024 PJ Kepala Desa (MYB), beserta Bendahara Desa Pulau Maria (SRB), menyalurkan pada awal bulan di tahun 2025.
"Adakah peraturan desa seperti itu, BLT yang seharusnya di bagikan kepada masyarakat di tahun 2024, kenapa mereka membagikan nya d tahun 2025, jangan begitu dong walaupun PJ kades itu pejabat, jangan sesuka hati mu saja," ujarnya yang merasa kesal.
"Kepada Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan, kerja kalian apa di sana, jangan duduk manis ataupun sidak di kantor-kantor maupun di dinas-dinas, ketika ada anggota kalian berbuat curang kalian hanya tutup mata dan telinga saja," jelasnya.
"Gaji Bilal mait, pengali kubur, guru mengaji, Guru Minggu dan banyak lagi lainnya, mau sampai kapan kami seperti ini, selalu di tunda-tunda gaji kami oleh 2 oknum desa yaitu PJ kades dan bendahara Desa," terangnya.
"Saya berharap dengan naiknya berita ini, Bapak Bupati Asahan dan Bapak Wakil Bupati Asahan, cepat bertindak, agar kami masyarakat merasa tenang, karena bapak adalah pilihan masyarakat Asahan, bukan pilihan Angota Dewan,"; tutupnya.
(Red-BM/tim)
Post a Comment