Header Ads

Diduga Selewengkan BBM Subsidi, LSM-BERANTAS Resmi Laporkan Dua SPBU di Riau ke PT Pertamina


PEKANBARU--kuansnews.com,"  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM-BERANTAS) secara resmi melaporkan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau ke PT Pertamina (Persero) wilayah Riau atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar,"Rabu,(16/4/2025)

Dua SPBU yang dimaksud yakni SPBU Nomor 14.2836109 yang terletak di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Kabupaten Pelalawan dan SPBU Nomor 14.282.630 di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya Ujung), Kelurahan Bencang Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Ketua Umum DPP LSM-BERANTAS, KEND ZAI melalui Sekretaris Jenderal Marianus bersama Kepala Bidang Humas dan Informasi, Erick D Simanjuntak, SH, menyatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke kantor Pertamina wilayah Riau, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/4/2025).

“Kasus ini telah kita laporkan secara resmi dengan nomor laporan A-001.012/LP-BERANTAS/IV/2025 dan A-001.013/LP-BERANTAS/IV/2025. Setelah ini, laporan juga akan kami teruskan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Erick kepada media.

Menurut Erick, aktivitas yang dilakukan oleh pengelola kedua SPBU tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, serta merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

Ia merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya. Selain itu, juga terdapat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Bahkan terdapat pengisian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi,” jelas Erick.

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar tanpa dokumen atau surat rekomendasi dari instansi berwenang. Aktivitas ini terekam kamera dan telah viral di berbagai media.

“Beberapa kendaraan truk bak kayu dengan penutup terpal warna kuning, serta mobil jenis Dyna merah dan mobil-mobil engkel, terlihat mengantri dan melakukan pengisian berulang di SPBU-SPBU tersebut. Aktivitas ini terekam pada hari Jumat, 11 April 2025, di dua lokasi berbeda pada jam yang hampir bersamaan,” papar Erick.

Menurut pengakuan masyarakat sekitar dan hasil pantauan lapangan, SPBU Nomor 14.282.630 di Jalan Imam Munandar bahkan seringkali dipenuhi oleh puluhan truk yang diduga milik seorang bernama Regar, yang dijuluki sebagai mafia BBM subsidi di wilayah tersebut.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika ada unsur kesengajaan, maka sesuai dengan Pasal 56 KUHP, pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena dianggap membantu dalam praktik penimbunan atau penyimpanan BBM secara ilegal,” tambah Erick.

Menurutnya, praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat luas yang membutuhkan BBM bersubsidi, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat tergantung pada bahan bakar tersebut.

“Sudah sangat jelas bahwa Pertamina melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar maupun kepada kendaraan modifikasi tanpa izin. Jika pengelola SPBU melayani hal tersebut, maka itu jelas bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” lanjut Erick.

LSM-BERANTAS pun berharap agar Pertamina segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU yang terindikasi melakukan penyelewengan, termasuk mencabut izin dan memutus kontrak kerja sama.

“Jangan tunggu sampai praktik seperti ini menyebar luas. Harus ada tindakan nyata dari PT Pertamina. Cabut izin, putus kontrak, dan laporkan ke APH. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BBM subsidi di Indonesia,” tegasnya.

Erick juga memastikan bahwa LSM-BERANTAS akan terus mengawal proses ini hingga ke ranah hukum. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melapor ke Pertamina dan BPH Migas, namun juga akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian dalam waktu dekat.

“Negara dirugikan, rakyat menderita, tapi ada pihak yang justru diuntungkan secara tidak sah. Itu tidak bisa kita diamkan. Kita ingin bersih-bersih dari mafia BBM,” tutup Erick.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Uddin selaku Manajer SPBU 14.2836109 oleh tim media ini, pada Senin (14/4/25) membantah adanya pelanggaran.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Uddin menyatakan bahwa pihaknya selalu menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Pertamina.

“Intinya kami di sini berjalan sesuai SOP Pertamina dan kami tidak ada melayani yang namanya pengisian jerigen atau tangki timbun. Kami mengisi apabila ada barcode saja, kalau tidak ada barcode kami tidak bisa mengisi. Itu saja ya,” ujar Uddin, pada tim media ini pada Senin (14/4/25). 

Namun demikian, ketika media ini mengirimkan bukti berupa video yang merekam dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi ke mobil-mobil pelansir yang diduga telah dimodifikasi, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak SPBU.

Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada pemilik SPBU 14.282.630, Asun (Salman), melalui pesan WhatsApp pada Tanggal 12/April/2025 oleh tim media ini (Riaukontras.com_red). Namun sangat disayangkan, alih-alih memberikan jawaban sebagai bahan perimbangan dalam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut, yang bersangkutan justru diduga memblokir nomor wartawan Riaukontras.com.

 (Tim-red)

Tidak ada komentar

Menjaga Marwah HMI MPO Cabang Pekanbaru di Tengah Godaan Pragmatisme

PEKANBARU-- Kuans News. com  " Hengky Primana, M.I.PHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) telah menjadi ka...

Diberdayakan oleh Blogger.