Polres Asahan Musnahkan 49,7 Kg Sabu, Disaksikan 4 Tersangka Dan Ikut Serta
ASAHAN-- KuansNews.com
" Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,7 kilogram. Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Asahan, Kisaran, Rabu (2/7/2025), menggunakan iniserator.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SH, SIK, MH, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama Mei hingga Juni 2025. Dari tiga laporan polisi yang diterima, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang.
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini sudah melalui proses hukum. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 115 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan: mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 20 tahun penjara.
“Keempat tersangka juga kami hadirkan secara langsung dalam pemusnahan agar mereka menyaksikan barang bukti sabu milik mereka dimusnahkan,” ujarnya.
Lanjutnya lagi Melalui momen ini kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat agar Kabupaten Asahan benar-benar bersih dari zat berbahaya ini.
"Saya mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba. Kita harus menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,Kami akan lebih serius lagi dalam menangani kasus narkotika," ucapnya didepan awak media.
"Tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga membuktikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan," pungkas Kapolres Asahan.
(Red - DM)
Post a Comment