Disdik Riau Minta Kepsek Isi Sisa Kuota Daya Tampung SPMB SMA/SMK Negeri
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Dinas Pendidikan (Disdik) Riau meminta kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri di Riau untuk melakukan pemenuhan sisa kuota daya tampung, setelah rekonsiliasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2025/2026.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya menindaklanjuti pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri Provinsi Riau tahun pelajaran 2025/2026, serta hasil rekonsiliasi data calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima dan melakukan daftar ulang.
"Jadi berdasarkan data rekonsiliasi final, terdapat sisa kuota daya tampung pada beberapa Satuan Pendidikan SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau. Karena sayang kan kalau tidak terisi," ujar Erisman, Jumat (4/7/2025).
Erisman menjelaskan, merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) SPMB Provinsi Riau tahun pelajaran 2025/2026, khususnya pada ketentuan mengenai pemenuhan sisa kuota, di mana calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang dan sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan/keluar peringkat dari aplikasi yang belum diterima pada satuan pendidikan.
"Karena itu, sehubungan dengan hal itu kami minta seluruh Kepala SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau yang masih memiliki sisa kuota daya tampung setelah proses daftar ulang, agar segera melakukan pengisian sisa kuota tersebut dengan memprioritaskan calon peserta didik cadangan atau yang keluar peringkat dalam aplikasi SPMB, dan belum diterima pada satuan pendidikan manapun," pintanya.
Untuk kelancaran kegiatan pemenuhan sisa kuota tersebut, Erisman mengingatkan Kepsek SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau agar mengkoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Riau melalui bidang masing-masing.
"Kami juga minta agar proses pemanggilan dan verifikasi calon peserta didik untuk pengisian sisa kuota ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan urutan peringkat yang ditetapkan oleh sistem aplikasi SPMB," tegasnya.
"Kemudian daftar nama calon peserta didik cadangan/keluar peringkat yang dapat mengisi sisa kuota akan tersedia pada aplikasi SPMB masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaksanaan pengisian sisa kuota ini dilaksanakan 7-8 Juli 2025," tambahnya.
Kemudian Erisman juga meminta kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengisian sisa kuota ini di wilayah masing-masing. Sehingga proses pemenuhan kuota dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
(Tim-red)
Post a Comment