Diduga Gudang Minyak Solar Subsidi Milik Apis Masih Exis Berjalan Dan Sampai Saat Ini Tidak Tersentuh Hukum
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Diduga Gudang BBM bersubsidi ilegal milik Apis dengan pintu Berpagar Seng tetap Exsis tanpa hambatan di Jln.Kenanga Ujung Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya,pekanbaru provinsi Riau.diduga seakan apis Mafia pengolahan Minyak ilegal tersebut tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH).19/7/2025.
Dari pantauan awak media terlihat Mobil Truk Tangki,mobil panther,mobil cold disel,mobil pajero yang diduga sudah dimodifikasi keluar masuk ke dalam Gudang milik Apis,terlihat cara kerja didalam Gudang tersebut para pekerja dengan sibuk memindahkan Minyak Solar Bersubsidi dari Tangki ke dalam Fiber menggunakan selang.
Diduga ada beberapa Fiber berisi Minyak dan Tangki Duduk yang digunakan spesial buat menampung Minyak solar subsidi dan juga beberapa Mesin Pompa untuk mempermudah proses pekerjaan Minyak di Gudang milik Apis tersebut, tidak disangka aksi pelaku Mafia ini tidak tanggung-tanggung untuk mendapat keuntungan besar dari bisnis yang merugikan Negara tersebut.
Salah satu Warga setempat memberikan keterangan, emang benar adanya Gudang ilegal milik apis yang diduga di gunakan sebagai transaksi Minyak Subsidi ilegal oleh salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya.
“Iya bang gudang itu sudah lama beraktifitas, setahu kami Gudang tersebut milik inisial ‘ Apis‘ bang, sering kali Truk Tangki keluar masuk kedalam Gudang itu bang kami pun heran seharusnya Mobil Tangki itu kan di antar ke SPBU kenapa harus masuk ke Gudang itu ,
Kami takut bang sebagai Warga di sini kami takut seandainya terjadi kebakaran pasti api tersebut cepat menyebar apa lagi itu Minyak bang yang mudah terbakar, sudah jelas api itu akan menjalar ke Rumah-Rumah Warga, nah kalau sudah begitu siapa bang yang akan bertanggung jawab, kalau rumah kami kebakaran, dan kami menduga bang mungkin mereka memberi setoran ke APH makannya mereka tidak takut dengan apa yang mereka kerjakan bang di Gudang itu.”ujarnya.
Warga sudah capek melapor dan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina menindak tegas Gudang milik apis tersebut,yang diduga ilegal karena dapat membahayakan keselamatan Warga sekitar apabila terjadinya Kebakaran, namun belum juga ada tindakan dari APH.
Untuk itu Warga memohon Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, SIK MH MHum Dan kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K .beserta Pihak Pertamina untuk menindak Gudang minyak solar subsidi milik Apis yang diduga menyalagunakan BBM subsidi ilegal yang sangat merugikan Negara tersebut.
Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).
Sementara itu pemilik gudang ( Apis ) belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait temuan tersebut, bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media,
Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dugaan pelaku mafia BBM tersebut.***
(Tim)
Post a Comment