Header Ads

Keresahan Warga Tangkerang Barat, Karena Merasa Dipersulit Urus Surat Tanah di Kelurahan

    Afriadi Andika,SH.MH


PEKANBARU-- KuansNews.com

" Sejak beberapa waktu belakangan ini, sejumlah warga Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau mengaku resah. Pasalnya, mereka merasa dipersulit pihak kelurahan, saat mengurus surat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kondisi itu yang kini dirasakan warga Jalan Pias dan sekitarnya. Keresahan itu kian dirasakan warga, karena saat ini beredar kabar yang menyebutkan ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik di atas lahan yang telah puluhan tahun mereka diami.

Kekhawatiran itu juga bukan tanpa dasar. Karena belum lama ini, sejumlah warga yang lokasinya berdampingan dengan tanah mereka, juga terpaksa hengkang dari lahan yang telah mereka diami sekian lama. Mereka terpaksa angkat kaki, karena lahan mereka dinyatakan lahan milik seseorang, yang tak pernah diketahui warga keberadaannya.

Kondisi itu dibenarkan Afriadi Andika, SH, MH, warga setempat yang juga seorang praktisi hukum di Pekanbaru.

“Begitulah yang kini dirasakan warga. Anehnya, saat ada warga yang ingin menaikkan surat tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, kami dengar kabar malah dipersulit,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Belakangan pihaknya membaca di media massa, alasan pihak kelurahan menolak permohonan warga yang ingin menaikkan surat tanahnya menjadi SHM, karena di lahan yang sama sudah ada SHM sehingga akan terjadi tumpang tindih surat tanah.

Namun Afriadi Andika melihat ada kejanggalan. “Ini yang harus dibuka dwn diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu kejanggalan itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pekanbaru tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada warga sebelum melakukan pengukuran. Sehingga warga yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang diukur tidak mengetahui aktivitas pengukuran.

Hal ini, tambahnya, bisa saja menimbulkan dugaan telah terjadi maladministrasi dalam penerbitan SHM di kawasan itu. Yang lebih mengkhawatirkan, bisa saja ada dugaan bahwa pendaftaran surat tanah di kawasan itu, dilakukan secara sporadik atas permohonan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Dalam hal ini, pihaknya mengingatkan pihak kelurahan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Pelayanan publik pun harus diberikan secara adil, cepat, dan akurat, sesuai prinsip keadilan.

“Kita berharap, permasalahan ini ditangani secara berkeadilan, sesuai hukum dan memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujarnya lagi. ***

(Tim)


Tidak ada komentar

Kapolres Asahan Gelar Syukuran Rumah Dinas, Doa Bersama Anak Yatim Warnai Momen Khidmat

ASAHAN-- Kuans News. com   " Dalam suasana penuh kekeluargaan dan rasa syukur, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H....

Diberdayakan oleh Blogger.