Diduga Langsir Solar Subsidi, SPBU 14-282-650 Pekanbaru Disorot, Polisi Diminta Bertindak Tegas
PEKANBARU-- KuansNews.com
" Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU 14.282.650 yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari hasil penelusuran tim media, aktivitas mencurigakan terlihat jelas di lokasi SPBU tersebut pada Jumat (4/7/2025) pukul 08.10 WIB. Sebuah mobil dump truck berwarna oranye, tanpa pelat nomor belakang dan tanpa muatan, tampak sedang mengantre untuk mengisi BBM solar subsidi. Diduga kuat kendaraan itu digunakan untuk melangsir solar subsidi ke tempat penampungan ilegal.
Menurut keterangan salah satu operator SPBU kepada wartawan, truk tersebut milik seorang pria yang kerap dipanggil “Jon” dan dikenal sebagai penampung solar bersubsidi.
“Iya, itu mobil Jon. Dia memang biasa ambil solar di sini,” ujar operator SPBU kepada awak media.
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, nomor wartawan langsung diblokir oleh akun atas nama Jon.
Yang lebih mencengangkan, pengisian BBM terhadap kendaraan tersebut diduga tidak mengikuti prosedur resmi. Operator SPBU tidak mencatat nomor kendaraan maupun nomor telepon pengemudi, padahal hal ini diwajibkan oleh Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.
Lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Kepala BPH Migas RI No. 3865.E/Ka.BPH/2019, sejumlah jenis kendaraan dilarang menggunakan solar subsidi, termasuk dump truck, truk tangki, truk CPO, truk gandeng, trailer, dan kendaraan pengaduk semen.
Aturan itu juga mengatur batasan maksimal pengisian BBM subsidi:
1. Kendaraan pribadi roda empat: 60 liter/hari
2. Angkutan umum orang/barang roda empat: 80 liter/hari
3. Angkutan umum roda enam ke atas: 200 liter/hari
Praktik seperti yang diduga terjadi di SPBU 14.282.650 jelas berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.
Pihak media meminta agar PT Pertamina dan BPH Migas segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas. Bila terbukti terjadi pelanggaran sistemik, izin operasi SPBU yang bersangkutan harus dicabut.
Aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, juga didesak untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau membekingi aktivitas tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Adi, selaku Manager SPBU 14.282.650, belum berhasil dikonfirmasi. Tim media telah berupaya menghubungi dan mendatangi lokasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
(Tim)
Post a Comment