Header Ads

GERUDUK KPK dan KEJAKSAAN, AMPHI DESAK PERIKSA M. TAUHID SOLEMAN & RIZAL MARSAOLY SEBAGAI PENGUASA ANGGARAN ATAS DUGAAN KASUS KORUPSI


JAKARTA-- KuansNews.com

Korupsi adalah bagian terbesar dari extra ordinary crime, oleh karenanya, penyidik penegak hukum wajib menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang dalam memberantasnya.

Beberapa kasus besar KKN yang terjadi di bangsa ini, secara professional diselesaikan oleh KPK dan Kejaksaan, berbeda halnya dengan kasus sebagaimana terindikasi diperankan oleh actor intelektual dua pimpinan di Kota Ternate yakni M. Tauhid Soleman, Walikota Ternate dan Rizal Marsaoly Sekretaris Kota, bagai angin meniup bisu dan tuli.  

Diketahui M. Tauhid Soleman, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate (2012-2013), setelah itu mengemban amanah baru sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate pada Tahun 2014-2019, yang bersangkutan juga menduduki jabatan Komisaris pada Perusahan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan. 

Atas posisi tersebut, peran dan kebijakannya sangat berpotensi/terindikasi terlibat kasus korupsi pada Perusahaan Daerah  tahun 2016-2019 dengan total kerugian 7,7 Miliar. 

Selain itu, M. Tauhid Soleman juga diduga terlibat kasus korupsi Haornas Tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp. 7 Miliar, dan Kasus Korupsi Dana Covid 19 dan Anggaran Vaksinasi Tahun 2021 yang merugikan negara Rp. 7 Miliar,  dimana pada saat itu M. Tauhid Soleman menjabat sebagai ketua Satgas Covid 19. 

Terlepas dari dugaan keterlibatan kasus korupsi tersebut, ada dugaan kuat bahwa dalam beberapa kasus, M. Tauhid Soleman dalam perannya tidak sendirian, akan tetapi terindikasi bersamaan dengan Rizal Marsaoly, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate. 

Dimana, Rizal Marsaoly diduga kuat memiliki peran penting dalam beberapa kasus korupsi seperti Pengadaan Rumah Dinas Mantan Gubernur Maluku Utara pada Tahun 2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 7 Miliar., serta kasus yang viral sekarang, yaitu dana perjalanan dinas sekretariat daerah kota Ternate sebesar Rp. 6 miliar tahun 2025.

Sangat disayangkan, M. Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly, sebagai penguasa anggaran seharusnya bertanggung jawab penuh atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh bawahan atau patut diduga secara bersama-sama.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan Ternate hanya menetapkan beberapa tersangka dan sedang menjalani masa hukuman, sementara Pejabat penguasa anggaran yakni M. Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly seakan kebal dari hukum. Padahal, mereka sangat mengetahui setiap kebijakan, bahkan kejahatan keuangan yang terjadi dalam instansi kepemimpinannya. 

Dari gambaran kasus tersebut, sebenarnya sudah cukup kuat untuk mengidentifikasi praktik KKN oleh yang bersangkutan. 

Oleh karenanya, Penegak hukum wajib melaksanakan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-undang Berdasarkan Pasal Penyelidikan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatur dalam beberapa pasal, khususnya pada Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 102 ayat (1). Pasal 1 ayat (5) KUHAP menjelaskan penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. 

Sementara itu, Pasal 102 ayat (1) KUHAP menegaskan kewajiban penyelidik untuk segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan setelah mengetahui atau menerima laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana yang patut diduga. 

Berdasarkan fondasi hukum tersebut, Kami berharap, agar Kejaksaan Negeri Kota Ternate dan Kejaksaan Tinggi tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi, jika ada bukti kuat yang mengindikasikan M. Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly, segera membuka penyelidikan kembali kasus korupsi sebagaiman a’quo dalam rangka menegakkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, sebagai tujuan hukum. 

Tuntutan;

1. Kejaksaan Negeri segera membuka kembali penyelidikan kasus Korupsi yang diduga kuat melibatkan M Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly di Kota Ternate.

2. KPK segera panggil dan periksa M. Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly atas dugaan kasus sebagimana dimaksud.

(Tim-red)

Tidak ada komentar

Kapolres Asahan Gelar Syukuran Rumah Dinas, Doa Bersama Anak Yatim Warnai Momen Khidmat

ASAHAN-- Kuans News. com   " Dalam suasana penuh kekeluargaan dan rasa syukur, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H....

Diberdayakan oleh Blogger.