Header Ads

Kepala BKD Provinsi Jambi Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Pemuda Jambi-Jakarta Desak Bareskrim Polri Untuk Turun Tangan


JAKARTA-- KuansNews.com

Mahasiswa dan pemuda jambi dijakarta kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan kasus pemalsuan surat pengunduran diri, pemalsuan tanda tangan 13 pejabat Eselon III dan IV dilingkup pemerintah jambi,”Rabu, (13/8/2025).

Aksi unjuk rasa dilakukan didepan Mabes Polri, meminta Bareskrim Polri untuk segera panggil dan periksa Kepala (BKD) Provinsi jambi, 

Karena diduga kuat selaku aktor utama terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri 13 pejabat dilingkup pemerintah jambi.

Sesuai Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Pasal ini menjerat pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian. 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Tutup zuhri.

(Tim-red)

Tidak ada komentar

Kesimpulan RDPU BA Publik DPD RI Bersama Kementerian Kehutanan RI, Rangka Tindak Lanjut Pengaduan (FORMAPP) Asahan Sumut

ASAHAN-- Kuans News. com " Diucapkan oleh Terima Suliano Sinaga selaku  Ketua Formapp Kabupaten  Asahan pihaknya telah menerima hasil k...

Diberdayakan oleh Blogger.