Bawa Sabu, Warga Air Joman Asahan di Gari Polisi Polsek Kualuh Hulu
LABURA-- KuansNews.com
" Bawah Sabu 7,70 gram Rd alias Dava 18 tahun warga dusun III Kelurahan Air Joman Baru kecamatan Air Joman kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara akhirnya ditangkap polisi Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara (Labura) Polres Labuhan batu pada Senin,18/8/2025.
Demikian menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, S.H,M.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E. diruang kerjanya pada Selasa 19/8/2025.
Berbekal informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, atas perintah Kapolsek Kualuh AKP Nelson Silalahi, sekira pukul 23.00 tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal,SE melakukan penyelidikan.
Persisnya di jalan jendral Sudirman Aek kanopan, tim melihat dua orang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor tim merapat menuju target dan berhasil mengamankan pemuda tersebut, namun salah seorang dari mereka turun dari sepeda motor dan berhasil melarikan diri
Masih menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik klip transparan, yang didalamnya terdapat 7,70 gram.
Namun dikarenakan RD alias Dafa masih berusia 18 tahun 5 bulan dikategorikan anak dibawah umur.
" Anak terlibat sebagai tersangka dalam kasus narkoba, anak tersebut disebut sebagai "Anak yang Berkonflik dengan hukum" imbuhnya
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, Terhadap RD alias Dafa, ini tetap mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak-hak yang diatur dalam undang undang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Polres Labuhan Batu dalam hal Penegakan hukum terhadap anak yang terlibat narkoba tetap mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak
" Terduga pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, dikarenakan pelaku kategori anak anak, pelaku akan tetap mendapat perlindungan hukum sesuai undang undang sistem peradilan pidana anak dan tetap mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik terhadap anak ujarnya.
(Red-NN/tim)
Post a Comment