Header Ads

Diduga Pihak DLH Labura Sudah Bermain Mata, LSM TKH dan Advokat Sambangi Kantor DLH


LABURA-- KuansNews.com

" Dengan ada nya dugaan pencemaran udara dan air yang terjadi akhir akhir ini  akibat lalainya pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  PT. KISS dan PT. SSL yang ada di kecamatan kualuh selatan,Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Perlu kita ketahui bersama Dampak dari pada Pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) , akan terjadi ketika limbah cairnya yang mengandung bahan organik, BOD tinggi, dan pH rendah mencemari badan air seperti sungai dan sumur warga, serta dapat berdampak pada kualitas air, tanah, dan ekosistem.

Masalah ini sering kali disebabkan oleh fasilitas pengolahan limbah yang tidak memadai, kebocoran kolam penampungan, atau pembuangan limbah langsung ke lingkungan, yang menimbulkan keresahan dan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya LSM Teropong Keadilan dan Hukum DPD Labura menyampaikan permasalahan ini dan memberikan surat Kuasa khusus untuk menindak lanjuti  dugaan pencemaran lingkungan kepada Advokat yang mengantongi  sertifikat peradi ERWINSYAH Siregar,SH.

Setelah di layangkan surat somasi oleh Advokat Pak Erwin beberapa waktu yang Lalu sampai sekarang belum ada respon baik Dinas Lingkungan Hidup Labura dan PKS yang bersangkutan.

Untuk mengetahui penyebab tidak di tindak lanjuti nya surat dari Advokat yang dimaksud , Beberapa tim awak media dan jajaran LSM TKH  bersama Advokat mencoba kordinasi langsung ke ke kantor DLH Labura, 

Di dua hari berturut turut team ini tidak menemui satu pun pihak DLH yang berkompeten untuk memberi klarifikasi  terkait surat somasi tersebut dengan alasan lagi ke luar ,sakit atau belum hadir,"Ujar ,M.Ritonga,Salah satu dari tim awak media,"Jum'at (29/08/2025).

Ia juga  menyatakan niatnya untuk segera melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ini ke Gakkum KLHK pusat apabila pihak DLH labura tidak menindak lanjuti dari apa yang sudah disampaikan melalui surat somasi tersebut.

Masih menurut Ritonga , "Dalam konteks hukum, jika PT. KISS dan PT. SSL terbukti sengaja membuang limbahnya, perusahaan dapat dihadapkan pada pidana sesuai Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH menetapkan kewajiban untuk melakukan penanggulangan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi terhadap pencemaran lingkungan," tutup , M.Ritonga .

Dengan tidak ada nya yang bisa ditemui di kantor DLH ini , Erwinsyah siregar menduga pihak DHL diduga main mata dengan perusahaan  tersebut,"ujar,Erwinsyah Siregar.***

(Red-NN/tim)

Tidak ada komentar

Kapolsek Kualuh Hulu Dukung Gerakan Serentak Satu Tahun PAUD Pra-SD yang di Gelar Pemkab Labura

LABURA-- Kuans News. com " Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi SH MH, turut hadir dalam kegiatan Gerakan Serentak Satu Tahun PAUD...

Diberdayakan oleh Blogger.