Header Ads

Dinas Pendidikan Pekanbaru Disebut Tutup Mata, Penjualan LKS dan Seragam di SDN 45 Terus Berjalan



PEKANBARU-- KuansNews.com

 " Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan biaya seragam di SD Negeri 45 Pekanbaru kembali mencuat ke publik. Pasalnya, informasi terbaru yang berkembang, Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru disebut-sebut turut dikaitkan dalam praktik tersebut melalui adanya dugaan setoran sebesar Rp 25 ribu per siswa dari pihak sekolah.

Isu setoran ini muncul setelah pernyataan dari pihak sekolah yang mengakui adanya pungutan tersebut. Padahal Surat Edaran telah dikeluarkan oleh Disdik kota Pekanbaru sendiri berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Pasal 18 huruf a tentang pengeluaran dan penyelenggaraan pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan, bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan.

Berdasarkan pengakuan dan keterangan sejumlah orang tua siswa, larangan tersebut seolah tidak berlaku di sekolah yang beralamat di Jalan Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu. Para wali murid mengaku, mereka diwajibkan membeli LKS serta menanggung biaya seragam melalui pihak sekolah.

“Setiap tahun ajaran baru, anak-anak tetap dibebankan membeli LKS dan baju seragam. Padahal sudah jelas ada larangan,” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/8/2025).

Lebih mengejutkan, pengakuan Kepala Sekolah SD Negeri 45 Pekanbaru justru memperkuat dugaan adanya praktik pungutan. Dirinya menyebut ada setoran sebesar Rp 25 ribu per siswa ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui KSP3.

“Memang ada setoran Rp 25 ribu per siswa ke dinas tapi hanya untuk baju seragam dengan jumlah Rp 1.100.000 per siswa sebanyak 30 orang,” kata Kepala Sekolah saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/07/25).

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa praktik penjualan LKS dan biaya seragam di sekolah-sekolah negeri bukan hanya persoalan di tingkat sekolah, tetapi juga melibatkan oknum di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Afrizal, aktivis pendidikan di Pekanbaru menilai Dinas Pendidikan seolah tutup mata bahkan membiarkan praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan.

“Jika benar ada setoran ke dinas, ini sangat serius. Bagaimana mungkin dinas yang seharusnya mengawasi justru diduga menikmati setoran dari praktik penjualan LKS dan seragam. Hal ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum,” tegas Afrizal salah satu pemerhati pendidikan Riau, Kamis (21/08/25).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan praktik pungutan yang mengatasnamakan kebutuhan sekolah dinilai merugikan masyarakat, khususnya orang tua siswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi III yang membidangi pendidikan, diminta turun tangan untuk mengawasi dan memanggil pihak terkait.

“DPRD harus segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang terlibat. Jangan sampai praktik ini dibiarkan karena bisa menjadi kebiasaan buruk di dunia pendidikan kita,” tambahnya.

Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal saat dikonfirmasi pada, Rabu (20/08/25) belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan, namun terlihat centang dua pertanda pesan tersebut telah dibaca

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

(Tim)

Tidak ada komentar

Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu ; Ringkus Pelaku Penggelapan Satu Unit Truk Center

LABURA-- Kuans News. com " Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil meringkus seora...

Diberdayakan oleh Blogger.