PP GEMPA-SU Gelar Aksi di Kantor DLHK Sumut: Desak Penindakan Terhadap PT. Timur Jaya
MEDAN-- KuansNews.com
" Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPA-SU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu lingkungan hidup di Sumatera Utara. Pada hari Rabu 27 Agustus 2025, PP GEMPA-SU melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepala DLHK Sumatera Utara, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta Gubernur Sumatera Utara agar segera turun langsung meninjau dan menindak PT. Timur Jaya yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan hasil kajian dan informasi lapangan, PP GEMPA-SU menilai kegiatan PT. Timur Jaya telah melanggar Undang-Undang serta ketentuan hukum yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Poin-poin tuntutan yang menjadi dasar aksi ini adalah:
• Sesuai PP No. 21 Tahun 2021, setiap perusahaan dan/atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki:
• RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
• RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
• TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3
• Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
• PP GEMPA-SU menemukan indikasi bahwa PT. Timur Jaya belum menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut, sehingga berpotensi besar melanggar ketentuan hukum.
• PP GEMPA-SU mendesak Gubernur Sumatera Utara agar segera memerintahkan DLHK Sumut dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut untuk:
• Memanggil pihak PT. Timur Jaya guna menunjukkan bukti izin dan dokumen resmi terkait pengelolaan limbah B3.
• Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, maka seluruh aktivitas PT. Timur Jaya harus segera dihentikan.
Aksi ini kemudian disambut oleh perwakilan DLHK Provinsi Sumatera Utara, Indra Gunawan Harahap, selaku Fungsional Bidang Sampah dan Limbah B3. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh PP GEMPA-SU untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ahmad maisyar selaku kordinator aksi menegaskan bahwa pengawasan lingkungan hidup harus dijalankan dengan tegas tanpa pandang bulu, sebab persoalan limbah B3 bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, melainkan juga kesehatan dan keselamatan masyarakat Sumatera Utara.
(Tim-red)
Post a Comment