PT Agrita Palma Lestari PHK Karyawan Sepihak,Ketum P2MI Minta Perusahaan Bertanggung Jawab, Itu Pidana!!
PELALAWAN-RIAU--kuansnews.com,"Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan tanpa alasan yang sah atau tanpa perundingan terlebih dahulu, Hal ini lah yang dialami salah satu karyawan dari PT APL (Agrita Palma Lestari) yang bernama Umar Saleh Nasution (47 thn) yang bekerja sebagai sopir yang berada di Bunut Kabupaten Pelalawan-Riau.,"Kamis ,(13/3/2025).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak Perusahaan disaat Umar Saleh Nasution (47) masih dalam keadaan sakit yang mana baru saja selesai operasi Batu Empedu.
Dengan berbagai macam cara pihak perusahaan untuk mem PHK kan ,seperti memindahkan saya yang mana selaku sopir dipindahkan kebagian pemanenan yang mereka ketahui bahwasanya saya baru saja selesai operasi.
Selain itu perusahaan memberikan Surat SP 1 ,SP 2 dan SP 3 serta meminta saya untuk mendatangani surat pengunduran diri dengan diberikan uang sebesar RP.7.000.000.
Sementara pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak saya yang lain seperti uang pesangon dan uang THR, Sementara saya sudah bekerja selama 2 tahun sebagai sopir lansir buah di perusahaan APL ini.
Dan tidak itu saja terkait jam kerja saya yang dimulai dari Pukul 07.00 WIB pagi hingga Pukul 12.00 WIB Malam tidak pernah di berikan uang lembur oleh perusahaan,ungkapnya pada Media ini.
Terkait persolan ini Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) Saipul Lubis menyampaikan amat menyangkan atas sikap PT APL yang telah mem PHK karyawannya dengan sepihak, Sebab PHK sepihak melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dan aturan yang melarang PHK sepihak adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) ,
Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama.
Adapun Sanksi PHK sepihak Perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK sepihak dan Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana.PHK sepihak dapat juga dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Hak karyawan yang di-PHK sepihak Mendapatkan uang pesangon, Mendapatkan uang penghargaan masa kerja, Mendapatkan uang penggantian hak,ungkapnya di ruang kerjanya.
Saat di konfirmasi media ini melalui WhatsApp 08221149XXXX Pendi selaku pimpinan di kebun tidak memberikan tanggapan.
(Tim-Red)
Post a Comment