Klarifikasi Pihak PT.MUSIM MAS,Terkait Isu Berita "HGU Melebihi Batas Yang di Izinkan"
PANGKALAN LESUNG-Riau--kuansnews.com,"baru-baru ini beredar isu di kalangan masyarakat dan pemberitaan oleh beberapa media online terkait PT.MUSIM MAS melebihi batas HGU yang di izin kan oleh pihak pemerintah,"Perlu saya sampaikan agar tidak menjadi asumsi negatif oleh masyarakat khususnya yang pemukiman nya dekat dengan PT .Musim Mas, Kecamatan Pangkalan Lesung dan Ukui kabupaten Pelalawan,bahwa Isu Yang Beredar tidak lah benar,dan dapat kami jelaskan" ;"Ujar,Humas PT .Musim Mas, kepada media X-tranews.id,"Rabu,(19/3/2025).
"Sebagai Berikut;
1. Dapat kami sampaikan bahwa sebagai perusahaan, kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia,
"Termasuk juga bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah.
2. Bahwa PT. Musim Mas memperoleh lahan berdasarkan izin pelepasan nomor 478/kpts-II/90 tanggal 20 september 1990 dengan luas 30.650,25 Ha
3. Bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha yang diberikan oleh pemerintah dengan total luas 29.100,56 Ha
4. Disebutkan di dalam berita yang beredar bahwa "Berita Dugaan Kelebihan HGU yang menjadi sorotan mencakup:
a. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
b. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.
c. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).
d. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.
e. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.
"Jika di bandingkan dari luas izin pelepasan seluas dengan HGU yang telah terbit seluas itu, maka luas izin pelepasan dengan luas HGU masih jauh selisih, sehingga tidak benar PT. Musim Mas kelola HGU diluar perizinan.
"Serta PT. Musim Mas tidak benar kelola lahan di luar HGU yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebagaimana yang di tuduhkan dalam pemberitaan tersebut.
5. Bahwa terkait dengan pengelolaan sempadan sungai PT. Musim Mas telah melakukan kerja sama /MoU dengan pemerintah kabupaten pelalawan dan juga desa-desa sekitar pada tanggal 24 maret 2009 dimana dalam MoU tersebut
"Terhadap pokok kelapa sawit yang terlanjur tanam agar di tinggalkan 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai, serta tidak dilakukan perawatan dan pemanenan.terhadap sempadan sungai tersebut agar di tanami pohon untuk penghijauan.
"Hal ini telah di tindak lanjuti oleh PT. Musim Mas dengan penanaman pohon-pohon di kiri dan kanan sungai, Penanaman pohon dalam rangka penghijauan.
"Sempadan sungai tersebut telah di laporkan secara periodik (6 bulan sekali) kepada instansi terkait. Sehingga pt. Musim mas tidak benar dituduh melakukan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sumber rilis (HUMAS PT.MUSIM MAS)
(Red)
Post a Comment