Demonstrasi di KLHK RI, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Asal Sumatera-Jakarta Bersama Kelompok Tani Aman Makmur
Mereka menuntut kejelasan status lahan yang selama ini mereka garap dan huni.Warga yang tergabung dalam kelompok tani Aman Makmur, mengaku mengalami intimidasi dari PT SRL, yang mengklaim bahwa lahan mereka adalah bagian dari konsesi perusahaan tersebut.
Basiruddin Harahap - Ketua Kelompok Tani Aman Makmur "Kami masyarakat Dusun Pardomuan selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan PT SRL yang mengklaim lahan ini sebagai konsesi mereka. Kami meminta kejelasan hukum dari KLHK RI untuk membebaskan lahan kami dan mengukur ulang izin HGU PT.SRL . Jangan sampai kami terus-menerus terintimidasi."ujar ,basiruddin .,"Rabu,(5/3/2025).
Warga menyatakan bahwa berdasarkan hasil musyawarah adat, lahan ini merupakan bagian dari wilayah mereka dan bukan termasuk kawasan konsesi perusahaan. Mereka juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan.
Ada enam tuntutan yang kami ajukan di antaranya;
-Meminta pihak KLHK RI menunjukkan status lahan PT.SRL.
-Memanggil Direktur PT. SRL untuk menjelaskan dasar hukum atas Izin Hutan Kawasan yang mereka kelola.
-Serta mengukur ulang luas HGU PT.SRL karena diduga kuat melebihi luas dan telah menyerobot lahan masyarakat.,"ucap ,Zuhri (korlap) dalam orasinya,
Tak berapa lama setelah berorasi pihak kementrian LHK menerima Perwakilan Massa untuk ber audensi,
Iklas Sembiring - Staf Dirgakkum KLHK RI,"Jika ada pengaduan resmi, kami akan menelaahnya dengan data pendukung yang lengkap , dan Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melihat permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang ada, apakah masuk dalam konflik teritorial, pengawasan administratif, atau bahkan berpotensi ke ranah pidana."jelas ,Iklas Sembiring .
Pihak KLHK berjanji akan menelaah permasalahan ini secara komprehensif sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status lahan tersebut.
Sementara itu, warga Dusun Pardomuan berencana membawa kasus ini ke lembaga pemerintah terkait, termasuk Polri dan Kementerian ATR/BPN, agar mendapatkan kepastian hukum.
Terpisah;
Saat awak media ini mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut diatas melalui pesan WhatsApp kepada Humas PT.SRL.
"Selamat malam pak..Perihal ini pak, PT SRL memiliki perizinan (PBPH) resmi dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan.
Dan izin yg PT SRL kelola merupakan kawasan hutan.
Demikian pak.
Terima kasih.🙏"
"Jawab Humas PT.SRL.
(Red)
Bersambung.....
Post a Comment