Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta Gelar Aksi di Depan Gedung KPK RI dan KEJAKSAAN AGUNG RI, Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi di Tubuh Dinas PUPR kab. Merangin Khususnya Bidang Cipta Karya
JAKARTA--kuansnews.com," Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta kembali mendatangi Gedung kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi guna meminta aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kab. Merangin Khususnya pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR.,"Senin,(10/3/2025).
GMHJ-J juga telah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin ( 24 /02/2025 ). Dan di depan Gedung KPK RI pada Jum’at ( 28/2/2025 ) Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi bantuan anggaran untuk puluhan pondok pesantren di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Para mahasiswa menyoroti adanya dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin.
Khususnya pada Bidang Cipta Karya Mereka menuntut agar Kejagung RI dan KPK RI segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Pada tahun anggaran 2022 puluhan Pondok Pesantren di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari (APBD) dalam dua tahap.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dilapangan mendapati informasi jika Pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022 APBD Kabupaten Merangin dengan Pagu Rp. 80.000.000 Sebanyak 40 Pondok Pesantren.
Selanjutnya pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022 pada tahap dua ada sebanyak 27 Pondok Pesantren dengan Pagu Rp 79.700.000, di kerjakan secara Swakelola.
Diduga kuat dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh oknum pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya yang jumlahnya sangat fantastis dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembuatan LPJ.
Adapun dana yang dikucurkan senilai Rp.80 jt namun diduga kuat dana yang diterima oleh pihak Pesantren hanya berkisaran Rp.60 jt. pemotongan tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. Merangin.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum Pusat untuk mengambil kebijakan terhadap oknum di Dinas PUPR Kab. Merangin-Jambi,
Yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan/atau pungli terhadap anggaran bantuan pondok pesantren APBD tahun 2022 dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembayaran pembuatan LPJ.
Jelas ini merupakan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, jika pemotongan 20jt per pesantren dikalikan 67 pesantren artinya ada milyaran rupiah kerugian uang negara. Ungkap Agun.
Point penting tuntutan Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi Jakarta:
1. Meminta KEJAGUNG RI Dan KPK RI untuk segera ambil alih pada dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kab. Merangin – Jambi.
2. Segera panggil dan periksa Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Saudara ( S ) yang diduga kuat otak dari pemotongan dana bantuan untuk puluhan pondok pesantren tersebut.
3. Segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Saudara ( Z ), yang diduga terlibat.
Kami akan terus mengawal terkait dugaan korupsi pada kasus ini, dan kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI ,
Dalam waktu dekat untuk segera mengambil alih dan menindaklanjuti para oknum yang diduga kuat terlibat, jelas ini merupakan mal-administrasi. Tutup Korlap.
(Tim-Red)
Post a Comment