Header Ads

Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Seorang Pelaku,"YH" Pencurian Dengan Pemberatan


LABURA-- KuansNews.com

" Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Mel.g.Pasal 363 ayat (1) ke-4 subs 362 KUHPidana), dari laporan korban/pelapor a/n RUWANTO laki laki 46 tahun dusun bangun Rejo,desa Bangko sampurna,kecamatan Bangko Pusako,kabupaten Rokan hilir,"Senin,(22/09/2025).

Atas laporan korban RUWANTO Senin /22/09/2025 sekira pukul 09.30 wib,Polsek kualuh hulu AKP NELSON SILALAHI SH,MH perintahkan team unit reskrim yang di pimpin IPDA RANMADHAN HILAL SE melakukan olah cek TKP sesuai laporan korban team melakukan penyelidikan serta pasang jaringan dan team mendapat informasi keberadaan tersangka yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Selanjutnya, Tim unit Reskrim berhasil mengamankan satu orang tersangka setelah di introgasi mengaku bernama YUDA HASIBUAN alias Yuda dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian satu buah tas dan satu buah handphone merek Oppo , dari mobil kijang kapsul BM 1223 KL yang ber parkir di depan Indomaret jalan jendral Sudirman kelurahan Aek kanopan timur,kabupaten Labuhan Batu Utara.

Terduga pelaku kemudian selanjutnya membuka aplikasi BRIMO ponsel yang di curinya dan berhasil menggarap isi saldo yang berada di dalam handphone tersebut senilai Rp 53.600.000( lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan bersama rekannya Muhammat ALFIKRI manik alias Fikri,"Papar IPDA Ramadhan.

" Barang  bukti  yang berhasil diamankan dari pelaku;

1. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion

2. 1 (satu) buah BPKB Mobil dengan nomor Polisi BM 1223 KL

3. 1 (satu) lembar STNK Mobil dengan nomor Polisi BM 1223 KL

4. 1 (satu) buah KTP an.SUMARNI

5. 1 (satu) buah handphone Oppo

6. 2 (dua) buah buku rekening BRI

7. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Polo

8. 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Grand Filano warna pink tanpa plat

" Total Kerugian berkisar Rp. 57.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

Tersangka a/n YUDA HASIBUAN 18 tahun laki laki alamat lingkungan IV kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,"Ujar IPDA Ramadhan.

Kemudian team melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku tersangka lainnya a/n Muhammad ALFIKRI manik namun tim belum berhasil mengamankan.

" Selanjutnya terhadap tersangka yang berhasil di amankan dan beserta barang bukti di bawa ke Polsek kualuh hulu untuk di proses lebih lanjut."tutup, Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal,SE.

Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri menjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, para pengguna jalan maupun warga sekitar khususnya di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu  ," Tegas ,Kapolsek Kualuh Hulu ,AKP. NELSON SILALAHI.SH.MH.

(Red- NN/tim)

Tidak ada komentar

Hendra S Harahap Nakhodai Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan

PEKANBARU-- Kuans News. com " Hendra S Harahap SPi SH, terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan ...

Diberdayakan oleh Blogger.