Dua Tersangka Kasus Pencurian,Berhasil Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
LABURA-- KuansNews.com
" Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Kembali melakukan penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Melg.Pasal 363 ayat (1) ke-4 subs 362 KUHPidana).
" Adapun kronologis kejadian tersebut Pada Hari Jumat Tanggal 12 September 2025 sekira pukul 08.00 wib WIB,pelapor di hubungi Via WA oleh Saksi SRI HARJONO memberitahukan bawasanya ada temuan REL 18(delapan belas) batang yang sudah kondisi sudah dalam keadaan di potong akan tetapi pelakunya tidak tertangkap,
Saksi SRI HARJONO menceritakan kejadian sebenarnya diatas, Saksi SRI HARJONO , AHMAD SYAHPUTRA dan MUHAMMAD NASIR menerangkan Bahwasannya Pada Hari Rabu 06 Agustus 2025 Sekira Pukul 04.50 Wib Saksi ada melihat 10(sepuluh) orang yang tidak dikenal sedang memotongi besi REL Kreta Api.
Kemudian Tegar Dwi Setyawan ( pelapor) diberikan kuasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu,Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul.14.00 wib.
" Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP NELSON SILALAHI, SH, M.H. team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. melakukan cek TKP dengan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan,"ujar Kanit IPDA Ramadhan,SE," Selasa (23/09/2025).saat dikonfirmasi tim awak media ini.
Sekira pukul.16.30 wib, team mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama RIO FADLI SIANTURI alias RIO dan ia pun mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian besi rel kereta api bersama SUKRI SANJAYA alias KIKI,dan selanjutnya tim melakukan pengejaran, tim kembali berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka lainnya yang setelah diinterogasi mengaku bernama SUKRI SANJAYA alias KIKI dan ia pun mengakui perbuatannya.
Barang Bukti Yang Diamankan Dari Tersangka;
- 1(satu) buah Tabung gas ukuran 3kg
- 1(satu) buah Tabung Oksigen Tekanan 2000 Bar.
- 18(delapan belas) batang Besi REL Kreta Api Dalam Keadaan sudah Terpotong.
- 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Win Tanpa Plat.
- 1(satu) unit mobil pickup Carry Tanpa Nomor Polisi.
Kerugian berkisar;
Rp.75.600.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya team membawa tersangka RIO FADLI SIANTURI alias RIO dan SUKRI SANJAYA alias KIKI ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut,'tutup Kanit IPDA Ramadhan Hilal,SE.
Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri menjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, para pengguna jalan maupun warga sekitar khususnya di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu ," Tegas ,Kapolsek Kualuh Hulu ,AKP. NELSON SILALAHI.SH.MH.
(Red- NN/tim)
Post a Comment