Header Ads

Dua Pemuda Jambret Hp, Akhirnya di Ciduk Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu





LABURA-- KuansNews.com

" Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, berhasil amankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam, (22/09/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Lingkungan III, Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhan batu Utara, provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, menerangkan kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Muhammad Firza alias Firza (18), warga Jalan Pejuang 45, Kelurahan Aek Kanopan, dan M. Akbar Aritonang alias Akbar (22), warga Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Korban, Patar Jonli Lumbangaol (49), warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, yang pada saat itu sedang berhenti di mobil sambil memainkan handphone merek Vivo.

Lalu ke dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas handphone korban dan melarikan diri. 

" Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Beberapa waktu kemudian, korban mendapati aplikasi BRIMO pada ponselnya sudah diblokir, dan setelah dicek ke bank, diketahui saldo rekeningnya telah berkurang Rp10 juta. Total kerugian korban mencapai Rp13 juta.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan. Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Pada Minggu malam kedua pelaku berhasil diamankan."ujar Kanit IPDA Ramadhan Hilal,SE," Selasa (23/09/2025).saat dikonfirmasi tim awak media ini.

Barang Bukti Yang Berhasil di amankan  dari kedua tersangka,

- 1 (satu) buah Handphone Vivo.

- 1 lembar bukti transaksi bank BRI

Akibat perbuatannya,para  pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek Kualuh hulu guna proses hukum lebih lanjut,"tutup IPDA Ramadhan Hilal,SE.

Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri menjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, para pengguna jalan maupun warga sekitar khususnya di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu  ," Tegas ,Kapolsek Kualuh Hulu ,AKP. NELSON SILALAHI.SH.MH.

(Red- NN/tim)

Tidak ada komentar

Hendra S Harahap Nakhodai Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan

PEKANBARU-- Kuans News. com " Hendra S Harahap SPi SH, terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan ...

Diberdayakan oleh Blogger.