Header Ads

Gawat Lagi-lagi Oknum Polres Asahan Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling



ASAHAN-- KuansNews.com

" Wahh Hampir sepekan lamanya, akhirnya Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) oknum polis masih bertugas di Mapolres Asahan dan aktif sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, pada Rabu (17/9/2025), tersangka Aipda Alfi Hariadi Siregar ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 320 Kg yang dikemas dan masukkan kedalam kotak kardus sebanyak 9 pack.

Penahanan terhadap tersangka yang berbakat Aipda ini selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai. Dengan wajah lesu dan tertunduk malu, Aipda Alfi Hariadi Siregar, yang menggunakan rompi bewarna orange ini langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Asahan.

Kasi Intel menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini terkait dugaan keterlibatan Alfi Siregar dalam perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang. 

"Adapun kronologis tindak pidana sebagai tim operasi gabungan yang terdiri dari personel Pamdam | Bukit Barisan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera," terangnya.

Penahanan terhadap tersangka Alfi Hariadi Siregar ini selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heriyanto Manurung, SH.

“Saat hendak menjual hewan langka yang dilindungi ini, tim gabungan berhasil menangkap seorang anggota Polisi AHS  atas dugaan keterlibatannya dalam perdagangan sisik trenggiling. Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekira pukul 11.25 WIB di loket Bus PT. Raja Perdana Inti (PT. RAPI) Kisaran di Wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kisaran.

Lanjutnya Selain tersangka (AHS) operasi gabungan ini juga mengamankan dua anggota TNI, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang. 

"Dalam penggeledahan, tim gabungan menyita barang bukti berupa 9 kotak kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat 320 kilogram," paparnya kepada wartawan.

"Sisik trenggiling ini merupakan bagian dari tubuh satwa liar yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan penyelidikan, tersangka AHS diduga menjadi otak pelaku dari jaringan bisnis illegal ini," pungkasnya.

(Red-MD)

Tidak ada komentar

Hendra S Harahap Nakhodai Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan

PEKANBARU-- Kuans News. com " Hendra S Harahap SPi SH, terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan ...

Diberdayakan oleh Blogger.