Header Ads

Beraroma Korupsi!!! Diduga Telah Terjadi Mark Up Anggaran Pembangunan Jalan di Dusun V Desa Telaga Suka




LABUHAN BATU-- KuansNews.com

" Muncul sorotan Publik hingga ke kalangan Masyarakat Ada dugaan yang Disembunyikan Kepala Desa Telaga Suka, dan Diduga Melanggar Undang undang Tidak Transparan Dalam pelaksanaan pembangunan dan Pengunaan Dana Desa TA 2024 dan 2025,

" Warga masyarakat setempat mohon pada pihak terkait cek bangunan asal jadi, didesa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan batu provinsi Sumatera Utara,  diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi. bangunan diduga asal jadi, Dalam pantauan awak media pada hari Senin, (22/09/2025).

Saat awak media berkunjung ke dusun V (lima) lokasi bangunan jalan asal jadi, seperti ular dipukul, melihat apa saja kegiatan desa atau APBDes diduga tidak Transparan.

Diminta kepada Inspektorat atau Penegak hukum dan Dinas terkait di Kabupaten Labuhan batu agar laporan dan pekerjaan Kepala Desa Telaga Suka TA 2024 dan 2025 diperiksa ulang,

Dalam penggunaan Dana Desa, seharusnya Kepala Desa harus transparan dalam pengelolaan, baik ini untuk fisik maupun non fisik agar masyarakat mengetahui apa saja yang akan dikerjakan di Desa Telaga Suka, Muddus Musdes telah diadakan tapi bangunan gak sesuai dengan hasil mufakat bersama,  diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi,

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) para pejabat publik diminta mempersiapkan diri,Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sangsi pidana dan denda.

“Pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sangsi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.***

(Red-S.Lubis./tim)

Tidak ada komentar

Hendra S Harahap Nakhodai Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan

PEKANBARU-- Kuans News. com " Hendra S Harahap SPi SH, terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Riau Asal Tapanuli Bagian Selatan ...

Diberdayakan oleh Blogger.