Polda Sumbar Bongkar Peredaran Narkoba Antar-Provinsi, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja
SUMBAR-- KuansNews.com
" Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja, Angka ini menunjukkan Sumbar bukan hanya menjadi tempat peredaran, tetapi juga jalur penting bagi sindikat narkoba lintas provinsi, khususnya dari Sumatera Utara.
"Pemberantasan narkoba adalah komitmen kita bersama, khususnya Polri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, dan seluruh komponen masyarakat," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025).
Pengungkapan terbesar terjadi dengan penangkapan lima tersangka di Kabupaten Pasaman pada 4 Agustus 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menghentikan mobil Avanza putih yang dikendarai Y.A (33) dan A.D.H (33) di dekat Ranjau-Batu Panti.
Keduanya membawa tiga karung besar berisi 47,56 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas, namun berhasil diringkus.
Dari hasil pengembangan, ganja tersebut akan diantarkan kepada M.Z (22) dan R.D.D (20) atas perintah G.A (32). Selain narkotika, polisi menyita mobil dan sejumlah ponsel. Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Di Padang, polisi juga membongkar kasus peredaran sabu. Pada 15 Agustus 2025, petugas menangkap H.H.P (35) dan E.C (45) di Jalan Berok Rakik melalui operasi undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli, dan dari tangan tersangka disita paket sabu, timbangan digital, sepeda motor, dan ponsel.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus lain di Padang melibatkan A.A (42), yang ditangkap di Jalan S. Parman pada 28 Agustus 2025. Petugas menemukan 51 paket sabu disembunyikan di bawah kasur dan laci lemari, serta timbangan digital dan tas ransel. Tersangka dijerat pasal serupa, hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Kapolda Gatot Tri Suryanta menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, Polres, serta dukungan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
(Red-JJ / tim )
Post a Comment