Perkebunan Sawit PTPN lV Regional I , Aek Torop Terkesan Tidak Mematuhi Peraturan Prosedur Panen di Bawah Jalur Listrik
Agar karyawan dan juga pimpinan memahami serta mematuhi peraturan yang berlaku serta surat izin khusus bagi karyawan yang akan memanen di jalur listrik khususnya jalur PLN.,"Senin 17/2/2025.
Karena sebelumnya sudah ada korban seorang karyawan yang sedang bekerja Tersengat oleh magnet listrik hingga di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kecamatan Torgamba.
Namun hal ini bukannya menjadi cambuk pembelajaran buat para pimpinan perusahaan PTPN lV Regional 1, Kebun Aek Torop AFD l. Justru pada saat awak media melakukan konfirmasi via seluler, akan tetapi pimpinan Manager PTPN lV Regional 1, Kebun Aek Torop, AFD l tidak merespon ataupun koperatif terhadap awak media saat di hubungi via seluler Manager PTPN lV, Regional 1, Kebun Aek Torop, AFD l dengan inisial P memilih bungkam .
Sehingga kembali terulang seorang karyawan panen saat memanen di AFD l, Blok R.17 kembali memanen tanpa APD pada tanggal 14/02/2025. Adapun areal lokasi di AFD l kebun Aek Torop di blok R.17. Inisial karyawan adalah T. Kita tetap juga mengadakan konfirmasi ke pihak manajemen dan karyawan pimpinan setempat namun hingga sampai saat ini tidak memberikan jawaban ataupun tanggapan yang baik, Bahkan management saat di hubungi via jalur seluler justru tidak ada respon sedikitpun.
Sampai kapan dan berapa lagi korban yg akan tersengat listrik PLN hanya karena tidak mematuhi peraturan panen di jalur khusus listrik sesuai peraturan yang telah ada dan telah di tetapkan.
Ini berarti diduga kuat aturan panen khusus di jalur listrik selalu ada pembiaran dan tidak peduli nya personal atau pimpinan AFD yang tidak memikirkan nasib karyawan nya tersebut ,sehingga bekerja atau panen di jalur listrik atau PLN tidak di awasi dan tidak di lengkapi APD yg sudah di sediakan perusahaan BUMN.
Padahal sudah ada peraturan dan aturan nya yg sudah di buat oleh management serta perusahaan PLN yang telah di sepakati bersama. Untuk pekerja atau karyawan yg bekerja di jalur listrik atau PLN harus ada ijin dan di wajib kan memakai APD lengkap dalam setiap melakukan pekerjaan di jalur PLN. Sayang nya selalu tidak ada kepedulian dan menganggap remeh atau sepele kepada peraturan yang sudah di buat oleh Top management.
Kami dari Tim awak media ini dan rekan lainnya mengharapkan dan meminta kepada Top management PTPN lV Regional 1 atau pun Kandir medan, Sumatera Utara agar menindak tegas dan memberikan sanksi yg pasti kepada setiap unit unit kebun yg tidak efektif dalam menerapkan peraturan untuk memakai APD bagi pekerja di jalur listrik atau PLN sesuai dengan SOP perusahaan PTPN lV .
Dalam hal menyikapi permasalahan yg sudah terjadi di kebun Aek Torop maka kami juga anggap bahwa manager kebun Aek Torop yaitu bung PARLAN tidak peduli terhadap permasalahan yang telah terjadi ,sebab hingga saat awak media konfirmasi via seluler baik secara telepon maupun Chatting kepada bung PARLAN.
Sebagai pimpinan Manager namun tidak bersedia memberikan respon positif ataupun jawaban yang tepat kepada awak media. Sehingga hal yang di maksud masih sering terjadi di lapangan kebun. Sebagai buktinya sudah terjadi di AFD lll Aek Torop yg notabene nya beliau adalah karyawan Non golongan tersengat listrik tepatnya di jalur PLN.
Hingga kembali terulang kami temukan adanya karyawan yg tidak memakai apalagi melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) pada saat bekerja memanen di jalur listrik atau PLN.Ada apa dan mengapa? Inikah sistem kinerja management PTPN lV Regional 1 Kebun Aek Torop?
(Red/Tim)
Post a Comment