Header Ads

Mahasiswa Jambi Desak KPK RI Untuk Panggil dan periksa Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga Kab.Merangin-Jambi


JAKARTA
--kuansnews.com,"Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi-Jakarta, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kab. Merangin Prov. Jambi.,”Jum’at,28/2/2025.

Pada tahun anggaran 2022 puluhan Pondok Pesantren di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari (APBD) dalam dua tahap.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dilapangan mendapati informasi jika Pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022 APBD Kabupaten Merangin dengan Pagu Rp. 80.000.000 Sebanyak 40 Pondok Pesantren.

Selanjutnya pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022pada tahap dua ada sebanyak 27 Pondok Pesantren dengan Pagu Rp 79.700.000, dikerjakan secara Swakelola.

Berdasarkan informasi dari sumber yang ada bahkan ada di salah satu media menyebutkan bahwa ada beberapa pesantren ,salah satunya Pondok Pesantren di Kecamatan Margo Tabir menyebutkan,

Jika dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh oknum pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya yang jumlahnya sangat fantastis dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembuatan LPJ.

Diduga kuat dari anggaran yang dikucurkan senilai Rp.80jt namun yang diterima oleh pihak Pesantren hanya Rp.60jt. pemotongan tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. Merangin.

Kami meminta Aparat Penegak Hukum Pusat untuk mengambil kebijakan terhadap oknum di Dinas PUPR Kab. Merangin-Jambi,

Yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan/atau pungli terhadap anggaran bantuan pondok pesantren APBD tahun 2022 dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembayaran pembuatan LPJ.

Jelas ini merupakan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, jika pemotongan 20jt per pesantren dikalikan 67 pesantren artinya ada milyaran rupiah kerugian uang negara. Ungkap Agun.

Kami menilai Aparat Penegak Hukum di Kab. Merangin-Jambi tidak ada kebijakan tegas dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi didaerah.

Poin tuntutan kami :-Meminta KPK RI & Kejaksaan Agung RI ambil alih Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kab. Merangin-Jambi.

-Segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR saudara  (Z) dan Kepala Bidang Bina Marga saudara ( S ) yang diduga terlibat dalam pemotongan Dana Bantuan Pesantren, maladministrasi, cact prosedur. Tutup korlap.


(Red)

Tidak ada komentar

Sikap Pengecut Bupati Kampar; Diam Saat Disurati, Kabur Saat Didatangi Mahasiswa

BANGKINANG-- Kuans News. com " Sikap menghindar yang ditunjukkan Bupati Kampar dan jajaran pemerintah daerah dalam merespons tuntutan ...

Diberdayakan oleh Blogger.