Header Ads

PKTS Laporkan Yasir Ahmadi ke Propam Mabes Polri


JAKARTA-- KuansNews.com

" Pemerhati Kepolisian Tapanuli Selatan (PKTS) Laporkan AKBP Yasir Ahmadi    mantan Kapolres Tapanuli Selatan yang kini menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumatera Utara kepada Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., pada Jum'at 10 Oktober 2025 di Mabes Polri dengan Surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor :SPSP2/005017/X/2025/BAGYANDUAN memuat tudingan serius terhadap AKBP Yasir Ahmadi. 

" Dugaan ini berkaitan dengan keterlibatan Yasir dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara yang sebelumnya menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025.

Dalam kronologi yang disampaikan, KPK telah menetapkan lima tersangka utama, di antaranya Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan sejumlah pihak swasta. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, nama AKBP Yasir Ahmadi muncul karena diduga memiliki peran mempertemukan beberapa pihak terkait proyek, termasuk pejabat dan pengusaha yang memiliki fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP). 

Walaupun berstatus sebagai saksi, kesaksian Yasir di persidangan menimbulkan pertanyaan etis karena tindakannya dianggap tidak sesuai dengan tugas dan kehormatan seorang perwira Polri.

Majelis Hakim, melalui Ketua Khamozaro Waruwu, menyoroti motif di balik keterlibatan Yasir dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Hakim menilai bahwa tindakan mempertemukan pejabat dengan pihak swasta untuk urusan izin galian C bukan merupakan bagian dari tugas resmi seorang Kapolres. 

Dari keterangan itu, muncul indikasi adanya mens rea atau niat tersembunyi yang dapat mencederai prinsip profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum.

laporan ini mencerminkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Melalui pendekatan etika publik dan prinsip good governance, tindakan pengawasan oleh masyarakat sipil berperan penting dalam menegakkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral aparat negara. 

Dalam konteks hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparansi dan partisipasi publik merupakan unsur penting yang memastikan supremasi hukum tidak hanya ditegakkan terhadap warga biasa, tetapi juga terhadap aparat negara sendiri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Pasal 5 (1)(c) → Dugaan bahwa AKBP Yasir ikut mengurus izin galian C atau mempertemukan PT Dalihan Natolu & Topan Ginting Eks Kadis PUPR Sumut terkait proyek bisa menjadi pelanggaran profesionalisme dan prosedur. Ujarnya.

Pasal 10 (1)(d) → Jika tindakan itu berada di luar kewenangan jabatan Kapolres, maka merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dilarang.

Pasal 8 (1)(c)(1) → Dengan menjadi pihak dalam urusan perizinan atau proyek yang berhubungan dengan swasta, bisa dianggap melanggar norma hukum yang seharusnya dihormati oleh pejabat Polri.

Menurut Saprido Dari perspektif hukum, peran Divisi Propam Polri menjadi kunci dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran etika dan hukum diproses sesuai mekanisme peraturan internal Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan publik seperti yang dilakukan oleh PKTS menjadi bagian penting dari sistem check and balance dalam negara hukum yang demokratis.

Pemerhati Kepolisian Tapanuli Selatan dalam laporannya menekankan pentingnya penegakan etika profesi serta akuntabilitas internal di tubuh Polri. Mereka mendesak Propam Polri untuk:

Mengevaluasi kinerja AKBP Yasir selama menjabat Kapolres Tapanuli Selatan;

Mencopot yang bersangkutan dari jabatan aktif apabila terbukti tidak profesional; dan

Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti terlibat dalam praktik korupsi berjamaah.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk transparansi publik dan dorongan moral agar lembaga kepolisian tetap menjaga marwah institusional nya di mata masyarakat.***

(Tim-red)

Tidak ada komentar

PKTS Laporkan Yasir Ahmadi ke Propam Mabes Polri

JAKARTA-- Kuans News. com " Pemerhati Kepolisian Tapanuli Selatan (PKTS) Laporkan AKBP Yasir Ahmadi    mantan Kapolres Tapanuli Selatan...

Diberdayakan oleh Blogger.