Dua Tahun Lapor Ke Polda Sumut, Korban Mafia Tanah Desa Hasang Labura Belum Memperoleh Keadilan
LABURA-- KuansNews.com
" Abdul Sueif 50, Warga jalan B.Hilir Komplek Banyu Indah Blok D, No 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, korban mafia tanah di desa Hasang kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura) dua tahun lebih lapor di Poldasu sampai hari ini belum juga memperoleh keadilan.
" Hal itu disampaikan Abdul Sueif kepada tim awak media dihalaman polda sumut pada Sabtu (04/10/2025)
Menurut pengakuan Sueif, dirinya dua tahun lebih bolak balik ke Polda Sumut mempertanyakan laporannya LP/B/900/VII/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA (SUMUT), tanggal 29 Juli 2023.
" Dua tahun lebih saya harus bolak balik ke poldasu mempertanyakan laporan saya, namun sampai hari ini tak satu pun pelaku yang diamankan " ujarnya kepada awak media.
Masih menurut Sueif, ada tiga orang yang saya laporkan, Mansur Naibaho, selaku oknum kepala desa Hasang, Edi Irawan dan Dedi Pasaribu warga desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Labura.
"Terlapor ada tiga orang, satu diantaranya merupakan oknum kepala desa, akibat perbuatan itu saya mengalami kerugian lebih dari 150 juta rupiah" jawabnya sembari menunjukkan bukti laporan dari poldasu.
Sementara itu, satuan kerja yang menangani kasus ini DitKrimum penyidik poldasu Litia Pratidina,SE,MH, saat dikonfirmasi awak media via Aplikasi WhatsApp terkait lambannya penanganan laporan masyarakat, belum memberikan tanggapan nya walaupun telah terdapat tanda centang dua,hingga berita ini di terbitkan,Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
" Sebelumnya, Abdul Sueif bermaksud membeli lahan kosong seluas 15 Ha di dusun VII Aek Ronggas, desa Hasang milik Edi Irawan, warga desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Setelah memeriksa kelengkapan administrasi, akhirnya pada 28 Desember 2022 Abdul Sueif membayar tunai tanah tersebut senilai 115juta.
Namun saat mengelola lahan dengan mendatangkan alat berat, ia mendapat larangan dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang telah di keluarkan oleh pemerintahan desa Hasang terdahulu sebelum Mansur Naibaho menjadi Kepala desa.
Setelah diadakan mediasi pada tanggal 15 juli 2023, Edi Irawan berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp115 juta, ditambah Rp 50 juta biaya operasional excavator yang sempat bekerja di lahan itu.
Namun, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, Edi Irawan seakan mengulur ulur waktu dan tidak memiliki iktikad baik, akhirnya Abdul Sueif membuat laporan ke Polda Sumut.
(Tim-red)
Post a Comment