Header Ads

Oknum Kades Air Hitam Labura Terkesan Interpersonal dan Provokasi Warga saat Polres Lab.Batu Cek Lokasi dan Nyaris Adu Fisik


LABURA-- KuansNews.com

" Kepala desa Air Hitam Suheri Adi kecamatan Aek Leidong kabupaten Labuhan batu Utara terkesan interpersonal dan memprovokasi warga dan nyaris membuat warga adu pisik saat tim penyidik polres Labuhan Batu turun kelapangan pada Minggu 19/10/2025.

Kedatangan penyidik dari polres Labuhan batu kelapangan dalam rangka cek kebenaran lokasi tanah yang dilaporkan Sardi 63, salah seorang warga desa Air Hitam yang mengklaim tanahnya di garap oleh Kimhock Ambarita.

Tim penyidik menghadirkan ke dua belah pihak (pelapor dan terlapor) disaksikan kepala desa dan sekretaris desa Air Hitam serta kepala desa Sukaramai yang diwakili kepala dusun.

Dari pantauan awak media dilapangan saat itu, awalnya proses berjalan damai dan lancar, namun menjelang akhir acara,  kepala desa Air Hitam Suheri meminta supaya tanah dan tanaman kebun kelapa sawit seluas 30ha  yang dikuasai terlapor supaya di stand pass.

" Setelah ini, apakah tanah ini masih dikuasai terlapor atau gimana pak" demikian pertanyaan kades kepada anggota kepolisian yang hadir saat itu.

Pertanyaan nyeleneh dari kades Air Hitam ini langsung disahuti pelapor supaya tanah ini di stand pass.

"tanah dan kebun sawit ini jangan lagi ada yang menguasai, biarkan ini menjadi belukar menunggu putusan pengadilan" ujar pelapor sardi dengan suara meledak ledak.

Pertanyaan kades kepada pihak kepolisian menjadi pemicu ketegangan kedua belah pihak dan  nyaris adu pisik.

Pertanyaan kepala desa dinilai Kimhock  Ambarita sebagai terlapor merupakan bentuk  interpersonal dan provokasi terkesan memihak pelapor dan mendahului hasil putusan-putusan pengadilan.

" ucapan pak kades mengapa mendahului putusan pengadilan, terkesan sarat dengan kepentingan pribadi. ada apa ini ?" tanya terlapor kimhoch Ambarita.

Untungnya aparat kepolisian yang mengetahui gelagat tidak kondusif berhasil meredakan situasi.

"Bapak bapak, kami datang hanya memastikan keberadaan lokasi, masalah stand pass nanti biar pengadilan yang memutuskan" ujarnya salah seorang penyidik sebagai ketua tim.

Sebelumnya,Kimhock Ambarita, telah mengusahai  tanah seluas 50 ha hasil dari kesepakatan tukar guling dari PT.Grahadura dan suratnya tercatat di desa Suka Ramai kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2000 silam.

Kesepakatan tukar guling tersebut bermula hadirnya PT.Grahadura di desa Sukaramai.

 Sebelum PT.Grhadura memperoleh HGU (Hak Guna Usaha).Kimhock Ambarita dan puluhan petani berdasarkan musyawarah didepan muspika, stakeholder dan PT.Grahadura, telah terjadi kesepakatan dan tukar guling agar posisi lahan Kimhock Ambarita dkk tidak berada di tengah HGU PT.Grahadura. 

Dalam perjalannya, tanah seluas 50 ha tersebut berdasarkan musyawarah dikuasai secara damai oleh beberapa petani seluas 20ha dan juga tercatat administrasinya di desa Suka Ramai dan masih aktip membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)

Setelah beralih penguasaan tanah 20 ha milik petani tersebut sekarang menjadi Jiran sepadan tanah kimhock Ambarita dan hidup rukun.

Keberhasilan Kimhock Ambarita dan kawan kawan dalam mengembangkan pertanian kebun kelapa sawit,  diapresiasi kepala desa Sukaramai dengan mewujudkan Jalan Usaha Tani (JUT) permanen yang bersumber dari APBN pos dana desa pada tahun 2019.

25 tahun hidup tentram sebagai petani kini Kimhock Ambarita mulai terusik dengan kehadiran salah seorang warga desa Air Hitam kecamatan Aek Leidong bernama Sardi yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah miliknya dan  melaporkan Kimhock Ambarita ke polres Labuhan batu, sampai terjadi hal diatas.

(Red-NN/tim)

Tidak ada komentar

Badan Perwakilan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Labura

MEDAN--    Kuans News. com " Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

Diberdayakan oleh Blogger.